JAKARTA-MARITIM: Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pemerintah Indonesia dengan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia, akan menjadi benchmark (tolok ukur) untuk MoU dengan negara tujuan lainnya.
“Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan negara lainnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Menurut Menaker, dalam MoU tersebut banyak kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi oleh pihak Malaysia. Pertama, memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI di Malaysia, serta memastikan mekanisme lain tidak diperbolehkan.
Kedua, memberikan kepada PMI tentang informasi dan publikasi apa pun yang diperlukan mengenai hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia, serta tradisi dan adat istiadat Malaysia, jika memungkinkan dalam bahasa Indonesia.
Ketiga, memastikan majikan mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, kebijakan, dan arahan Malaysia. Keempat, memastikan bahwa persetujuan untuk menggunakan jasa PMI hanya akan diberikan kepada calon pemberi kerja yang memenuhi semua kualifikasi yang disepakati oleh para pihak.
Kelima, memantau, menyimpan, dan membagikan catatan pemberi kerja, PMI, agensi Malaysia, dan agensi Indonesia yang masuk daftar hitam untuk saling dipertukarkan. Tujuannya mencegah pihak-pihak yang masuk daftar hitam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan MoU ini.
“Ya. Akan lebih banyak lagi MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Berdasarkan pasal 31 UU 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan, dan/atau
memiliki sistem jaminan sosial,” katanya.
Ida Fauziyah yakin MoU tersebut memberikan perlindungan lebih baik dan lebih komprehensif kepada PMI yang bekerja di Malaysia di sektor domestik melalui regulasi, seperti upah yang lebih baik, hari istirahat, jaminan sosial, dan penegakan hukum.
“MoU ini khusus dibuat untuk perlindungan PMI yang bekerja di sektor domestik di Malaysia. MoU ini tak ada hubungan dengan tenaga kerja Malaysia yang bekerja di Indonesia,” tegasnya. (Purwanto).