JAKARTA-MARITIM: Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh. Artinya memberikan THR melebihi dari yang tercantum dalam SE Menaker.
“THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran,” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker Provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).
Anwar Sanusi berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif. Salah satu langkah yang disiapkan yakni hadirnya Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi atau pengaduan terkait THR.
“Melihat situasi yang berkembang, teknologi informasi sudah jadi kebutuhan atau keharusan. Karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimalkan pelayanan THR 2022 secara virtual,” tegasnya.
Anwar Sanusi menambahkan, bila ada pihak ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani pengaduan/konsultasi secara langsung. “Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi, yakni melalui PPID di Kemnaker,” ujarnya.
Dalam Rakor tersebut, Sekjen berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya. “Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya. (Purwanto).