Merusak Nama Baik KPI, Berkas Perkara P-21 Kejaksaan Proses Untuk Disidangkan di Pengadilan

Tonny Pangaribuan (ke-2 kanan) tanpa hak menyalahgunakan nama dan logo KPI.

JAKARTA-MARITIM: Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) mengingatkan kepada perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal, dan para pelaut agar waspada dan tidak melayani Tonny Pangaribuan Cs. yang mengaku-aku sebagai pengurus KPI dalam pengurusan berbagai dokumen terkait perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.

“Tindakan Tonny Cs. tersebut sangat merugikan KPI karena dalam operasinya menyalahgunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan pribadi. Tonny bukan pengurus maupun anggota KPI, sehingga dia tidak berhak menggunakan nama, logo dan atribut KPI lainnya untuk kepentingan apapun,” tegas Ketua Umum PP KPI Prof. Dr. Mathius Tambing, SH, Msi di Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Mathius Tambing menjelaskan, tindakan Tonny Cs. yang merusak nama baik KPI di dalam dan luar negeri itu dilakukan sejak awal 2018, sehingga pada 7 November 2018 dilaporkan ke pihak kepolisian wilayah Jakarta Pusat. Dengan memiliki bukti-bukti yang cukup, polisi kemudian menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga Tonny pada 26 Februari 2021 ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak Kejaksaan sedang memproses untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Mathius yang sering dipanggil Mathias Tambing.

Menurut Mathias, dalam pemeriksaan di kepolisian Tonny memang hadir sampai ditetapkannya menjadi tersangka, namun tidak ditahan. Menjelang penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, tersangka sering mangkir dari panggilan polisi. Bahkan pada saat polisi menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejari Jakpus, tersangka Tonny tidak hadir dengan alasan terkena Covid-19 sehingga harus diisolasi.

Namun Mathias mempertanyakan tidak hadirnya Tonny, apa benar terkena Covid-19. Kondisi Tonny sekarang juga tidak diketahui, sudah sehat atau masih diisolasi, tapi dari informasi yang masuk Tonny masih kelayapan mencari mangsa.

Untuk mempercepat proses persidangan Tonny di pengadilan, Ketum PP KPI melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Tonny Pangaribuan tertanggal 25 Maret 2022. Isinya antara lain Tonny diminta segera menyelesaikan kasus pidana yang dihadapi, serta menghentikan kegiatannya menggunakan nama, logo dan atribut milik KPI. Tembusan surat bernomor DN.056/PPKPI/IX/III/2022 itu juga diberikan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum & HAM, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

“Sebagai warga negara yang baik, Tonny Pangaribuan hendaknya segera menyelesaikan perkara pidana yang kini dihadapi,” kata Mathias Tambing.

Ia juga berterima kasih kepada kepolisian jika secepatnya dapat menyerahkan tersangka Tonny Pangaribuan ke Kejaksaan agar perkaranya segera dapat disidangkan di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima PP KPI, sambung Mathias, sampai sekarang Tonny Cs masih melakukan operasional menggunakan nama, logo dan atribut KPI. Daerah operasinya semula di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian berkembang ke wilayah lain. Untuk kepentingan korespondensi, Tonny juga mencetak kop surat dan membuat stempel KPI, tapi semuanya dipalsukan.

“Bila Tonny Cs. di kemudian hari masih menggunakan nama dan logo KPI, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait soal kasus ini, Mathias Tambing meminta perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal dan pelaut yang akan mengurus dokumen kepelautan dan perekrutan awak kapal agar datang langsung ke Kantor PP KPI di Jl Cikini Raya No. 58 AA/BB Menteng, Jakarta Pusat. (Purwanto)..

Related posts