RAT Inkop  TKBM  Perjuangkan Eksistensi Koperasi TKBM di Pelabuhan

JAKARTA,MARITIM : Induk Koperasi TKBM Pelabuhan menggelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2021 di Jakarta, Senin (20/6/2022). Selain mengesahkan kinerja koperasi sebagai  induk koperasi TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia, juga terus mengupayakan untuk mempertahakan eksistensi koperasi itu untuk tetap mengelola tenaga buruh atau TKBM di pelabuhan.

Hadir pada acara pembukaan RAT Inkop TKBM itu antara lain, Staf Khusus Menteri Perhubungan, Mayjen TNI Marinir Purn. Buyung Lelana, perwakilan dari Kemenkop & UKM, Kementerian Tenaga Kerja, DPD RI, Ketua Umum APBMI, Juswandi Kristanto dan sejumlah elemen serikat pekerja dan lainnya terkait.

Read More

Mayjen TNI Marinir Purn. Buyung Lelana dalam salah satu sambutannya mengatakan, koperasi TKBM harus terus meningkatkan kinerja dan selalu mengikuti perkembangan sektor bongkar muat di pelabuhan yang semakin serba otomatis yang berdampak pada sisi kebutuhan tenaga manusia. Ia juga berharap manajemen koperasi dapat melakukan berbagai inovasi usahanya di sektor lain, selain pengelolaan TKBM.

Sementara itu, Ketua Umum DPP APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Juswandi Kristanto mengatakan, selama ini antara PBM dan koperasi TKBM telah menjadi mitra strategis dan solid. Ia mencontohkan, selama menjadi menjadi Ketua DPW APBMI DKI Jakarta selama 2 periode, sinergi antara PBM di Pelabuhan Priok dan Koperasi TKBM Priok berjalan harmonis.

Juswandi Kristanto juga mengatakan, saat ini tengah digodog regulasi Peraturan Menteri Perhubungan sebagai pengganti KM 35/2005 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar muat, di mana sesuai apa yang disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan tersebut di atas, maka di era otomatisasi bongkar muat, maka nantinya TKBM harus lebih berkompeten dan jumlahnya per regu kerja sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Umum Inkop TKBM, H.M. Nasir mengatakan, Koperasi TKBM tidak anti perubahan, namun jika dirasakan ada yang belum sempurna  sebagaimana diharapkan, tentunya pemerintah melakukan upaya penataan dan pembinaan dalam upaya meningkatkan profesionalitas Koperasi dan TKBM di pelabuhan bukan justru membubarkan koperasi TKBM melalui mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi sebagai legalitas operasional Koperasi pengelola TKBM di pelabuhan. (Hbb)

Related posts