Paper.id Dan Bank Muamalat Bergandengan Mempercepat Transformasi Digital Untuk Pendanaan Usaha

JAKARTA–MARITIM : Dalam rangka mendukung komitmen kedua perusahaan untuk mempercepat transformasi digital untuk bisnis di Indonesia, khususnya di bidang pendanaan usaha yang transparan, cepat, serta aman dan berbasis syariah yang dapat dinikmati oleh para pelaku usaha, dalam melakukan proses transaksi antar bisnis & pendanaan,Paper.id resmi mengumumkan kerja sama strategis dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dalam melakukan proses transaksi antar bisnis & pendanaan.

“Kami sangat mengapresiasi visi dan semangat Bank Muamalat untuk mendorong digitalisasi bisnis di Indonesia. Bersama dengan Bank Muamalat, kita tidak hanya mengurangi biaya & waktu untuk melakukan transaksi antar bisnis, tapi sekaligus menghadirkan pendanaan supply chain yang transparan dan bersahabat berbasis Syariah,” jelas CEO & Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam, dalam keterangan pers yang diterima tabloid maritim.com, Kamis (23/6).

Read More

Dikatakan, kerjasama antara Paper.id dan Bank Muamalat menghadirkan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengakses pendanaan usaha berbasis invoice atau transaksi bisnis.

Dalam hal ini, pertukaran dokumen tersentralisasi di Paper.id dan dilakukan secara digital, sehingga histori transaksi serta validasi supplier, buyer, dan transaksinya dapat dilakukan dalam satu tempat, agar pendanaan tepat guna.

Sementara Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, sebagai pionir industri syariah di Tanah Air pihaknya ingin menghadirkan solusi yang komprehensif bagi nasabah, khususnya di segmen korporat dan komersial. Bank Muamalat bekerja sama dengan Paper.id mengembangkan value chain system, ini yang memudahkan nasabah (supplier dan buyer) dalam mengakses produk-produk usaha berbasis digital.

Value chain system sendiri lanjutnya, merupakan suatu platform yang dapat digunakan sebagai solusi terkustomisasi bagi anchor dan mitra usahanya. Sistem ini dapat menyesuaikan dengan metode pembayaran dan pola pembelian/penjualan anchor dengan mitra usaha sehingga diperlukan aturan dalam bentuk petunjuk teknis pelaksanaan transaksi trade finance yang komprehensif.

“Perputaran uang usaha nasabah menjadi lebih lancar karena pembayaran dan pembelian barang usaha melalui pengajuan pendanaan modal kerja ke bank dilakukan secara digital dan tentu saja sesuai dengan prinsip syariah. Dan yang tak kalah penting adalah sistem ini memitigasi human error dalam proses pemeriksaan dokumen, monitoring dan reporting,” ujarnya.

Dikatakan, proses pengajuan dokumen dapat dilakukan melalui platform Paper.id dimulai dari supplier yang membuat invoice via platform Paper.id. Untuk memperkuat validitas invoice, e-Meterai dan tanda tangan digital juga dihadirkan untuk membuat invoice bernilai sah dan dapat dikirimkan langsung secara digital melalui beberapa kanal seperti Email, Whatsapp maupun SMS.

Ditambahkan setelah itu, proses pengecekan oleh institusi keuangan dapat dilakukan secara digital lewat histori transaksi yang terekam langsung dalam platform Paper.id. Hal ini meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi resiko-resiko operasional seperti ketidakcocokan nilai antar dokumen dan verifikasi dokumen.

Jika sebelumnya proses ini bisa memakan waktu berhari-hari, dengan kerjasama ini, proses ini bisa dilakukan dalam satu hari saja. Buyer dapat menikmati pendanaan usaha dan mengontrol tempo pembayaran. Sebaliknya supplier bisa menikmati pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dan arus kas keduanya juga tetap aman. (Rabiatun)

Related posts