PALEMBANG–MARITIM :Mahkamah Pelayaran, sosialisasi keselamatan pelayaran termasuk Pemeriksaan Kecelakaan Kapal,mengusung tema “Tindak Lanjut dan Implementasi Pemeriksaan Kecelakaan Kapal di Mahkamah Pelayaran”. Sosialisasi ini dibuka secara resmi, oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang diwakili Ketua Mahkamah Pelayaran, Sri Lestari Rahayu, di Palembang, Rabu (29/6).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Lestari Rahayu mengatakan, keselamatan pelayaran merupakan unsur paling utama dalam menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran (zero accident). Untuk itu perlu dilakukan upaya sosialisasi di bidang keselamatan pelayaran termasuk Sosialisasi Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Untuk itu lanjutnya, mengendalikan resiko terkait dengan semakin bertambahnya jumlah armada kapal maka International Maritime Organization (IMO) mengeluarkan perturan yaitu SOLAS 1974 Pasal 21 Part C dan UNCLOS 1982 article 92 ayat (7), yang keduanya mencantumkan klausul agar setiap negara melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan kapal yang terjadi agar digunakan untuk perbaikan.
Sejalan dengan aturan Internasional tersebut, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang didalamnya telah mengatur tentang pemeriksaan kecelakaan kapal,” ujar Sri Lestari.
Adapun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mahkamah Pelayaran, mengemban peran yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan pelayaran sesuai dengan visi dan misinya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan bagi tenaga profesi kepelautan.
“Melalui kegiatan Sosialisasi ini kami berharap dapat memberikan output dan outcome yang positif dan menjadi bekal kepada para peserta agar dapat lebih profesional, kompeten dalam meningkatkan kinerja, output lebih terukur, berkualitas, dokumen menjadi lebih akurat,” katanya.
Hal tersebut kata Sri Rahayu. akan menjadi masukan juga bagi Mahkamah Pelayaran agar ke depan bisa lebih profesional dalam membuat rekomendasi keputusan serta dapat memenuhi harapan untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Pihaknya berharap , dalam sosialisasi ini terjalin komunikasi dan diskusi yang komprehensif sehingga tercipta kesepahaman yang sama bahwa keselamatan pelayaran menjadi harga mati dan keselamatan pelayaran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah/regulator, operator dan user/masyarakat.
Sebagai informsai, kegiatan sosialisasi kali ini adalah penyelenggaraan yang kedua kali untuk wilayah Zona Barat dan Jawa meliputi UPT wilayah Sumatera dimana sebelumnya sudah di selenggarakan di wilayah timur pada tanggal 31 Mei 2022 untuk UPT Wilayah Bali, NTB, NTT, Kalimatan, Maluku, dan Papua.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Ditjen Perhubungan Laut, Barkah Bayu Mirajaya.(Rabiatun)