JAKARTA-MARITIM: Pengelolaan keuangan negara harus dikelola dan diperiksa secara profesional, terbuka, serta bertanggung jawab sesuai aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Setiap pejabat dan petugas pengelola keuangan juga harus memiliki pemahaman, kecermatan, dan ketelitian yang baik terhadap setiap peraturan keuangan yang ada.
“Pejabat dan pengelola keuangan yang andal merupakan kunci utama terselenggaranya tata kelola keuangan yang baik,” tegas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka workshop pengelolaan keuangan APBN di lingkungan Setjen Kemnaker, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Anwar menyatakan, perbaikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan bagian terpenting dari penegakan tata kelola atau tata pemerintahan yang baik (good governance). Ia menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan negara harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Kelima tahapan itu adalah: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, pengawasan internal, dan pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen,” ujarnya.
Ditegaskan Sekjen, reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2022 yang difokuskan pada kualitas belanja dan capaian output serta penerapan kewajaran perlakuan (fairness treatment), mengharuskan pihaknya untuk terus meningkatkan kinerja dan membangun integritas dalam bekerja.
“Tiga aspek dalam reformulasi IKPA yang menjadi catatan penting yaitu kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil,” ujarnya.
Sekjen Anwar menambahkan, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN harus dilaksanakan dengan transparan, terbuka dan bertanggung jawab. Dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut akan tertuang dalam bentuk laporan keuangan.
“Baik itu laporan keuangan setjen, unit eselon I teknis sampai laporan keuangan kementerian,” katanya. (Purwanto).