JAKARTA–MARITIM: Bertepatan HUT RI ke-77, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Uang yang diluncurkan pada, Kamis (18/8) mulai diedarkan ke masyarakat melalui bank operasional, dan berlaku besok ( Jumat,19/8).
Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam sambutan peluncuran mengatakan, uang Rupiah yang baru diluncurkan ini merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sekaligus memperkuat simbol kesatuan, dan Negara Republik Indonesia. “Menteri Keuangan dan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Perry Warjiyo.
Ia menjelaskan, uang TE 2022 yang diluncurkan terdiri atas pecahan uang Rupiah Kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5000,- Rp2000, dan Rp1000. Tentunya uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian dapan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada agian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Lebih jauh tentang Uang TE 2022 dikatakan, terdapat pada desain warna yang lebih tajam, unsur pengamanan yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Sementara dalam keterangan pers yang diterima tabloidmaritim.com, Kepala Departen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, Uang TE 2022 saran dengan inovasi. Ini dimaksudkan agar uang Rupiah, semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.”Utamanya Uang TE 2022 ini sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya. Sertaenjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelas Erwin.
Dikatakan, pengeluaran dan pembesaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Seluruh Uang Rupiah Kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum di cabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,”tutur Erwin menjawab pertanyaan wartawan.
Menjelaskan tentang hal tersebut Erwin mengatakan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melaluiedia massa.
Menyinggung tentang penukaran Erwin mengatakan, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan, atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022, pukul 11.00 Wib dengan jadwal penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (Rabiatun)