JAKARTA-MARITIM: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya didesak tuntaskan penyelidikan dan penyidikan laporan Direktur Utama PT.Inti Duta Dwitama Transindo, Petrus Da Gomes, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Manoj Vasnani selaku CEO Bintang Group Organization Chart (Holding Company) dan Malav Shah selaku Financial Controller Bintang Group Organization Chart (Holding Company).
“Pada 7 Februari 2022 klien saya telah melaporkan kasus ini dengan laporan Nomor: LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Februari 2022. Namun sampai saat ini laporannya belum bergerak maju, masih dalam tahap penyelidikan,” kata kuasa hukum Petrus Da Gomes, Dr. Siprianus Edi Hardum SH, MH, di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Edi menjelaskan, di Bintang Group Organization Chart terdiri dari dua Perusahaan Terbatas (Perseroan), yakni PT Bintang Abadi Persada (BAP) dan PT Bintang Inti Karya (BIK). Pada Jumat 11 November 2022, Edi bersama kliennya menemui penyidik unjtuk menanyakan kasus ini, dan penyidik mengatakan akan kembali memanggil dua terlapor.
“Mereka janjinya serius. Kita tunggu saja,” kata Edi. Petrus Da Gomes menambahkan, beberapa kali ia bertemu dua penyidik kasus ini. Mereka mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan ini adalah kasus perdata.
“Pernyataan dua penyidik ini terkonfirmasi dari empat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima klien kami, dimana empat SP2HP tersebut isinya hanya formalitas belaka,” kata dia.
Namun Edi menegaskan, kasus yang dilaporkan kliennya ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan pailit atas PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya, dimana satu dari dua perusahaan yang mengajukan permohonan pailit atas PT BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah diduga kreditur fiktif, yakni PT Bintang Abadi Persada (BAP), sedang PT BAP merupakan satu group dengan PT BIK.
Edi mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur, ke PT BAP yang berkududukan di Karanganyar, Surakarta, Jawa Tengah sebanyak 64 kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT.BIK pailit.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, lanjut Edi, disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru, yakni PT KSS Indo Apparel.
“Dikatakan ‘disempurkan’ karena PT KSS Indo Apparel beroperasi di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT.BIK,” jelasnya.
Petrus Da Gomes menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya Muhammad Hidayat Q, mantan Direktur PT BIK di PT KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan.
“Muhammad Hidayat Q, mantan Direktur PT BIK bekerja di PT KSS Indo Apparel dengan posisi sebagai karyawan diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Edi, berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pihaknya mendesak penyidik Polda Polda Metro Jaya agar kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.
Edi juga mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasus ini,” kata Edi. (Purwanto).