JAKARTA–MARITIM : Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan, diantaranya Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya.Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2023” di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (28/12).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha yang menyaksikan acara tersebut mengatakan,.Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan laut melalui sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder. Ditandai dengan “Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kapal Barang Tol Laut, Kapal Khusus Angkutan Ternak dan Kapal Rede Tahun Anggaran 2023” yang bertempat di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (28/12).
Kegiatan penandatanganan terpadu perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk kesiapan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama para stakeholder dalam eksistensi Negara untuk memberikan layanan kepada masyarakat khususnya konektikvitas, mobilitas barang dan orang pada Tahun 2023.
“Secara umum, layanan angkutan laut menentukan konektivitas wilayah khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia, sedangkan setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha.
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT. PELNI (Persero) beserta jajaran; Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berserta jajaran; Direktur Utama PT. Djakarta Lloyd (Persero); Direktur Utama PT. Luas Line; Direktur Utama PT. Sinar Saritama Mandiri; serta para KPA dan PPK Pelabuhan Pangkal Kapal Perintis.
Dirjen Arif mengungkapkan pada tahun 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berencana akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal perintis sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan) trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 (Enam) trayek dan penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 (Enam Belas) trayek.
Menurut Dirjen Arif, dengan dilaksanakannya Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama pada hari ini, merupakan suatu langkah yang baik untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut akan terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan.
“Sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dan distribusi ternak ke daerah sementara konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut,” ujar Dirjen Arif.
Dirjen Arif berpesan kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Hendri Ginting mengungkapkan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut Nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mekanisme pelelangan umum (Pengadaan Barang dan Jasa) dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.
“Adapun proses pemilihan penyedia jasa untuk kegiatan ini sudah dilakukan mulai bulan November 2022 dan saat ini telah mendapatkan pemenang dari perusahaan angkutan laut nasional yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dimaksud,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rincian Kegiatan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Kapal Perintis = 116 Trayek dengan rincian Penugasan kepada PT. PELNI = 42 trayek dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 74 trayek;
2. Penyelenggaraan Kapal Barang Tol Laut = 39 Trayek dengan rincian Penugasan = 20 trayek (PT. PELNI = 11 trayek, PT. ASDP = 5 trayek dan PT. Djakarta Lloyd = 4 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 19 trayek;
3. Penyelenggaraan Kapal Khusus Angkutan Ternak = 6 Trayek dengan rincian Penugasan = 2 trayek (PT. PELNI = 1 trayek dan PT. ASDP = 1 trayek) dan Pelelangan umum kepada operator swasta = 4 trayek;
4. Penyelenggaraan Kapal Rede = 16 Trayek melalui Penugasan kepada PT. PELNI = 16 trayek. (Rabiatun)