KM Bukit Raya Milik PT Pelni, Evakuasi Masyarakat Terdampak Bencana Longsor Pulau Natuna

KM Bukit Raya evakuasi masyarakat korban longsor Natuna

NATUNA – MARITIM : Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Hendri Ginting memberikan persetujuan potongan harga tarif penumpang kelas ekonomi senilai 100 persen atas tarif penumpang kelas ekonomi dan dihitung berdasarkan jumlah realisasi penumpang di atas kapal.

Potongan tarif ini diberikan kepada penumpang yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau pada Senin (6/3) lalu, yang dievakuasi Kapal KM. Bukit Raya milik PT. Pelni.

Read More

Kapal tersebut memfasilitasi mobilisasi 414 orang masyarakat terdampak bencana berserta Tim Evakuasi pada Minggu (12/3) malam dengan tujuan Ranai, Midai, Tarempa, Kijang, dan Tanjung Pinang.

Hal tersebut menurut Capt. Hendri Ginting,merupakan bentuk dukungan Pemerintah bersama BUMN untuk membantu masyarakat Pulau Serasan yang tedampak bencana dengan memberikan potongan harga tarif penumpang kapal kelas ekonomi senilai 100 persen atau secara gratis.

Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, bersama instansi terkait untuk dapat membantu Saudara-saudara di Natuna selama masa Status Tanggap Darurat terhitung tanggal 6-31 Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Kecamatan Serasan dan Kecamatan Serasan Timur.

“Kami berharap masyarakat terdampak bencana dapat melalui kondisi ini dan kita sama-sama berdoa semoga kita dijauhkan dari bencana dan mereka dapat kembali melanjutkan kehidupan secara normal,” ujar Capt. Hendri.

Adapun pemberian potongan harga tarif penumpang kapal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi. (Rabiatun)

Related posts