JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga lainnya membahas percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pembahasan dilakukan pada rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kemnaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.
Sekjen menilai pentingnya sebuah profesi bagi pekerja, termasuk pekerja rumah tangga karena dengan begitu perlindungan yang komprehensif kepada mereka dapat terwujud.
“Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya,” kata Anwar.
Sekjen menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Kami setuju gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa surat Presiden untuk pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons yang baik.
Diperkirakan kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk itu, kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” imbau Moeldoko.
Rakor ini juga dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta perwakilan Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung. (Purwanto).