JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang menjadi viral di media sosial. Kedua PMI itu bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya, Annisya Hanifa Sari, asal Cianjur (Jawa Barat) ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah.
Dirjen Pembinaan & Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui agensi di Suriah tersebut, dalam penanganan KBRI Damaskus. Kondisi ke-2 PMI tersebut dilaporkan sehat dan gajinya lancar.
“Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan mereka. Kedua PMI itu ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA),” kata Dirjen dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (3//4/2023).
Suhartono menghimbau kepada seluruh masyarakat, baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga calon PMI, agar bekerja secara prosedural dan menghindari proses penempatan secara nonprosedural.
“Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para calon PMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya, ” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menaker Nomor 260 tahun 2015, pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 hingga sekarang masih melakukan moratorium penempatan PMI ke-19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah dan Uni Emirat Arab. Khususnya penempatan PMI yang akan bekerja pada perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga).
Selain itu, Suhartono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.
“Untuk bekerja ke luar negeri, upayakan mendapatkan informasi resmi dari dinas ketenagakerjaan setempat, atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” katanya.
Suhartono menegaskan, untuk penanganan kasus ini pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/Lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat, termasuk upaya penegakan hukumnya. “Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera,” ujarnya. (Purwanto).