Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) , salah satu wewenang yang dimiliki oleh OP tersebut adalah mengatur lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal.
Namun faktanya, di Pelabuhan Priok sampai kini PPSA (Pusat Pelayanan Satu Atap) yang mengatur pengguna jasa bidang kepelabuhanan melakukan pengajuan permohonan berbagai pelayanan masih dikendalikan oleh Pelindo sebagai operator, bukannya Otoritas Pelabuhan.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengatakan, PPSA di Pelabuhan Priok telah lama ditangani oleh BUMN itu. Harusya, memang di bawah pengendalian OP. Saat dirinya menjabat Kepala OP di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pihaknya berhasil menarik PPSA dari Pelindo ke tangan OP. Namun, untuk di Priok sampai kini belum bisa dan masih butuh proses.
Hal itu diungkapkan oleh I Nyoman Gede Saputra dalam perbincangan dengan pers pada acara “Press Background OP Priok 2016” di Jakarta beberapa waktu lalu (19/12). “Pada saatnya PPSA akan di kendalikan oleh kita (OP-red), melalui penerapan sistem Inaportnet, nantinya secara otomatis telah terbangun dalam sistem sehingga secara otomatis PPSA tak lagi di bawah penanganan Pelindo,” katanya.
Dikatakan, untuk Pelabuhan Priok Inaportnet sebagai sistem online pelayanan terpadu belum bisa jalan penuh. Tapi sistem ini adalah suatu keharusan, maka cepat atau lambat harus terealisasi. Apalagi hal itu juga banyak dilakukan sejumlah instansi. Pihaknya pada 1 November 2016 lalu, telah melakukan ujicoba pelayanan online.
“Cepat atau lambat sistem akan jalan. Kita sudah lakukan upaya, terkait pelayanan online. Apa saja yang sudah dilakukan. Persiapan-persiapan telah kami lakukan. Sosialisasi sudah kami lakukan bersama stakeholder terkait,” ujarnya.
Menurutnya penerapan pelayanan online cukup efektif. Bahkan saat ini dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, sudah 2,91 perhari. Sementara pemerintah menargetkan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok adalah harus 2,5 hari.”Kita terus mendorong pelaksanaan penerapan sistem online. Termasuk DO online dan e-trucking,” jelas Nyoman.
Adapun masih adanya yang mengeluhkan penerapan online, pihaknya berharap mereka paham tupoksinya. Termasuk pengguna jasa. Berkas persyaratan haruslah lengkap. “Sebab kalau tidak, nanti tertolak oleh sistem online,” pungkasnya.
Diakui I Nyoman, penerapan Inaportnet di Priok tak selancar di Pelabuhan lain, seperti Makassar atau Tanjung Perak, sebab di Priok tingkat kompleksitasnya jauh lebih tinggi, mengingat ekspor impor nasional 60 persen lebih tertumpu di Pelabuhan Priok.