H-1 Lebaran Posko THR Kemnaker Terima 2.129 Aduan, 1.479 Perusahaan Diduga Melanggar Aturan THR

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

JAKARTA-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengatakan, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga  28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.  “Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (20/4/2023).

Read More

Anwar Sanusi mengatakan, hingga H-1 Lebaran 20 April 2023, Posko THR telah menerima   2.219 pengaduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR (2.219 kasus) melaporkan 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti, sedang yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan,” kata Anwar Sanusi.

Dari total 2.219 pengaduan yang melibatkan 1.479 perusahaan, sebanyak 1.105 aduan THR tak dibayarkan, 734 THR dibayar tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat dibayar.

Anwar Sanusi mengatakan, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja. Satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

“Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten, ” katanya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).  “Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar, ” ujar Anwar

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

“Provinsi paling sedikit atau terendah  menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat,” kata Anwar Sanusi. (Purwanto).

Related posts