JAKARTA, MARITIM.
Perusahaan swasta, BUMN serta instasi pemerintah wajib menyediakan fasilitas khusus untuk karyawati yang lagi menyusui (ruang laktasi) dan tempat pengasuhan anak balita (bawah lima tahun) di lingkungan kerjanya.
Ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu. Terlebih ASI (Air Susu Ibu) ekslusif merupakan hak anak yang harus diberikan ibu meski dalam kondisi bekerja.
Penyediaan fasilitas ruang laktasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemberian ASI eksklusif serta mengurangi jumlah bayi kurang gizi dan penderita gizi buruk di Indonesia.
“Penyediaan ruang laktasi ini wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki karyawati. Keberadaan ruang laktasi akan berdampak pada kenyamanan pegawai wanita dan akan meningkatkan produktifitasnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri usai meresmikan Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi di Gedung B Kemnaker, Jakarta, Jum’at (18/8).
Menaker mengatakan, adanya ruang laktasi pekerja wanita akan merasa nyaman dan bisa berkonsentrasi bekerja sehingga lebih produktif. Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui anaknya saat bekerja.
Untuk itu, semua tempat kerja harus memberikan fasilitas khusus tersebut. Selain ruang laktasi, Hanif juga menghimbau perusahaan untuk memperhatikan kesehatan reproduksi pekerja wanita dan kesehatan anak.
Perusahaan juga diingatkan untuk memperhatikan berbagai keistimewaan yang menjadi hak dasar pekerja wanita, seperti cuti hamil dan melahirkan. Perlindungan khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender dan disesuaikan dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.
Kepala Biro Umum Kemnaker Sumarno menjelaskan, penyediaan ruang laktasi dan pengasuhan anak diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Taman Pengasuhan Anak dan Ruang Laktasi Kemnaker itu memiliki fasilitas lengkap. Terdiri dari ruang laktasi, ruang tidur bayi/anak, ruang isolasi, tempat bermain, ruang makan, dapur, play ground, kamar mandi, serta fasilitas penunjang lainnya. Fasilitas yang dibangun cukup mewah ini juga dilengkapi dokter dan mampu menampung 30 anak balita.**Purwanto.