HONG KONG-MARITIM: Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja di luar negeri.
Saat melakukan sosialisasi kebijakan penempatan dan pelindungan PMI di Hong Kong, Menaker menyampaikan, saat ini pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.
“Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Masjid Kowloon, Hong Kong, Minggu (30/7/2023) waktu setempat.
Dijelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para PMI.
“Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, sedang iuran atau premi masih tetap tanpa ada kenaikan,” katanya.
Ida Fauziyah menyebut, kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI, dalam upaya mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja di luar negeri.
“Permenaker No.4/2023 ini sangat bermanfaat bagi PMI, terutama bagi PMI sektor domestik yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal,” tegasnya. (Purwanto).