PP dan PKB Instrumen Penting Wujudkan Kehidupan Layak Bagi Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat memberikan sambutan.

BOGOR-MARITIM: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dalam sebuah perusahaan.

Ketika hubungan industrial terjalin harmonis, akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

Read More

Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja, dan kepentingan pemerintah. Salah satunya melalui instrumen Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Penegasan itu dikemukakan Wakil Menaker saat membuka Bimtek (Bimbingan Teknis) Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).

Wamenaker mengatakan, keberadaan PP dan PKB sangat penting dalam perusahaan guna menjamin kepastian hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Juga menjadi instrumen dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di perusahaan, mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, serta mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Dikatakan, PP yang dibuat oleh pengusaha dan PKB yang dibuat oleh serikat pekerja dan pengusaha setelah didaftarkan dan disahkan, wajib disosialisasikan kepada seluruh pekerja agar PP maupun PKB diketahui dan dimengerti oleh seluruh pekerja, sehingga dapat meminimalisir adanya perselisihan di antara pihak.

Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, tingkatkan komunikasi secara bipartit, utamakan win-win solution dibanding kepentingan pribadi atau kelompok semata.

“Usahakan agar jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik,” tegasnya.

Wamen berpesan kepada pengusaha agar menjaga kondisi perusahaan tetap harmonis dan damai dengan terus memperhatikan serikat pekerja dan seluruh pekerjanya agar kehidupannya sejahtera. Sementara untuk pekerja dan serikat pekerja/buruh, diminta terus meningkatkan skill dan mempertajam kemampuannya melalui re skilling dan up skilling.  (Purwanto).

 

Related posts