Mediasi Kemnaker Berhasil, PT Angkasa Pura I Bayar THT 392 Pegawai Perum LPPNPI

Wakil Menaker (kiri) didampingi Dirjen PHI dan Jamsos menyaksikan penandatangan perjanjian bersama antara pimpinan PT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Eks PT Angkasa Pura I.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) Eks PT Angkasa Pura I (Persero).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara para pihak pada Kamis (3/8/2023) di Jakarta. Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.

Read More

Wakil Menaker menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing. Sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB.

Ia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui PB.

“Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian AP I dapat dijadikan contoh bagi BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ucapnya.

Dari kasus perselesihan ini, lanjutnya, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, tidak perlu berlarut-larut. Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya.

Afriansyah berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen isi PB yang telah disepakati. Ke depannya agar tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.

Sebagai informasi, perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.

Inti permasalahannya, THT (Tabungan Hari Tua) tidak dibayarkan sesuai dengan SK Direksi PT AP I No:Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I.

Terkait masalah tersebut, pada 22 Februari 2023 Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I). Hasil pertemuan diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial di Direktorat PPHI.

Kemudian pada 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV-EKS.AP.I/IV/2023. Terhadap pencatatan perselisihan tersebut, telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan mediasi tanggal 8 Mei 2023.

Dalam mediasi para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediator mengeluarkan anjuran pada 30 Mei 2023. Isinya, PT Angkasa Pura I diminta membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada pekerja Achmad Asrul Hadi dkk (392 orang) eks. Pegawai AP I. Berdasarkan anjuran tersebut para pihak menerima dan bersedia mengikatkan diri dalam PB. (Purwanto).

 

Related posts