KEMENDAG MENILAI TOL LAUT TAK TEKAN BIAYA LOGISTIK

Pasuruan – Maritim

 DaLAM diskusi Shipper Gathering di Pasuruan, Kamis (24/8/2017), Poltak Ambarita Kasubdit Kerjasama Logistik, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa keberadaan tol laut tidak menekan biaya logistik yang tinggi. Namun diakui bahwa program tersebut hanya memindahkan biaya dari yang awalnya ditanggung masyarakat, menjadi ditanggung oleh pemerintah. selama ini masyarakat kerap menilai tol laut dapat menekan logistik. Padahal, orientasi dari keberadaan tol laut adalah membantu pemerataan pertumbuhan ekonomi hingga ke daerah-daerah terpencil.

Read More

“Kalau dikatakan tol laut berhasil menekan biaya logistik, saya tidak setuju. Yang sebenarnya terjadi adalah, tol laut memindahkan biaya yang selama ini ditanggung rakyat, menjadi ditanggung pemerintah. Ada masyarakat kita di daerah tertentu yang sama sekali tidak tersentuh pembangunan. selama ini masyarakat kerap menilai tol laut dapat menekan logistik. Padahal, orientasi keberadaan tol laut adalah membantu pemerataan pertumbuhan ekonomi hingga ke daerah-daerah terpencil.” jelas Poltak.

Menurut Poltak pemerintah ingin memeratakan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah terpencil, terluar, dan daerah perbatasan. Masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota selama ini merasa sangat terpukul dengan biaya barang kebutuhan yang lebih tinggi. Hal itu diperparah dengan kondisi wilayah Timur Indonesia yang minim tersentuh pembangunan. Ujarnya: “Bayangkan saja bagaimana tak seimbangnya pembangunan di Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Karena itu pemerintah berupaya agar dapat menurunkan harga berbagai barang di Papua, antara lain dengan cara menekan biaya logistik hingga hanya 19% pada tahun 2020 nanti, dari saat ini yang di atas 20%. Direncanakan, kelak tol laut dapat menjadi modal kuat Indonesia untuk dapat menekan biaya logistik ” kata Poltak.

Sementara itu, Harry Boediato Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni katakan pemerintah telah terbitkan Perpres 70/2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Dalam Perpres disebut kalau untuk mencapai pemerataan ekonomi, yang terpenting adalah kebutuhan dasar, meliputi sandang, pangan, papan yang harus mendapat perhatian untuk daerah-daerah terpencil. ***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *