JAKARTA-MARITIM: Tim Pengawas Ketenagakerjaan dalam inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023) berhasil mengganggalkan pemberangkatan 32 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang akan dipekerjakan di Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan keprihatinannya karena kejadian seperti ini masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon PMI secara nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya minta pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik, termasuk dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Dirjen Haiyani dalam pernyataan pers melalui Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/9/2023).
Ditegaskan, pemerintah tidak mentolerir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasiltasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon PMI.
“Saya mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan calon PMI yang profesional dan bermartabat demi pelindungan calon PMI maupun reputasi negara. Tindak tegas pelaku dan selamatkan korban penempatan nonprosedural,” tandasnya.
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna menjelaskan, Kemnaker menggelar Sidak di Bandara Internasional Kertajati pada 24 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan calon PMI di bandara tersebut ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur.
Dalam Sidak tersebut tim pengawas ketenagakerjaan menemukan 32 orang calon PMI yang keseluruhannya perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh. Mereka akan berangkat ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK-419. Dari Kuala Lumpur, mereka akan diterbangkan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka berasal dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten.
“Para calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen penempatan pekerja migran sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, tim pengawas ketenagakerjaan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk mendalami permasalahan ini. Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga berencana akan membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya. (Purwanto).