SURABAYA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan mengajak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) saling introspeksi dan berbenah diri melakukan langkah perbaikan dalam mewujudkan tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan dengan baik di semua lini. Momen evaluasi ini adalah momen perbaikan, bukan momen saling menyalahkan.
“Kita melakukan langkah-langkah koreksi, mencari akar masalah, bukan mencari siapa yang salah. Konsekuensi dari itu semua, kita sama-sama melakukan perubahan untuk perbaikan,” tegas Plt (Pelaksana Tugas) Dirjen Binapenta & PKK Haiyani Rumondang melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Haiyani Rumondang menjelaskan, penempatan PMI belakangan ini menjadi sorotan di dunia nyata dan dunia maya, serta menjadi perhatian Kementerian/Lembaga (KL) terkait.
Sorotan itu terjadi karena masih banyak kasus calon PMI illegal atau nonprosedural digagalkan berangkat ke luar negeri dari bandara internasional Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten, maupun dari bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim. Terakhir, pada 24 September 2023, tim Pengawas Kertenagakerjaan juga mengqagalkan 32 calon PMI berangkat ke Timur Tengah melalui bandara Kertajati, Majalengka, Jabar.
“Semua ini bukti dunia penempatan dan pelindungan PMI harus menjadi tanggung jawab bersama sedari awal. Menjadi perhatian kolektif antar K/L, karena migrasi adalah proses panjang yang bersinggungan lintas K/L terkait, ” ujar Haiyani.
Haiyani mengatakan, dari sisi Kemnaker akan melakukan perbaikan kebijakan dan regulasi, yang dinilai perlu direvisi. Sementara dari sisi P3MI, Kemnaker berharap harus melakukan perbaikan dari mulai aspek tata kelola bisnis. Misalnya penempatan PMI dari awal sampai akhir, atau dari hulu hingga hilir.
“Ini saatnya kita saling berkolaborasi, saling bersinergi untuk dapat mewujudkan tata kelola PMI yang lebih baik, lebih aman, lebih teratur, lebih fair dan akuntabel,” katanya.
Haiyani menambahkan, evaluasi dan pembinaan harus dilakukan karena berdasarkan data base penempatan, banyak P3MI yang vakum dan tak melakukan penempatan selama tiga tahun terakhir.
“Tentu ini harus dilakukan evaluasi dan pembinaan. Momen pembinaan adalah momen bergandengan tangan untuk perbaikan, bukan momen pembinasaan,” ujarnya. (Purwanto).