JAKARTA-MARITIM: Sebanyak 32 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten dipulangkan karena akan bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural tanpa dokumen lengkap alias illegal. Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur.
Ke-32 calon pekerja migran tersebut ditemukan oleh tim inspeksi mendasak (sidak) di Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023) lalu. Setelah dilakukan pendataan dan pendalaman, Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memulangkan ke-32 CPMI yang semuanya perempuan itu ke daerah asalnya.
Rencananya, calon pekerja migran itu akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia AK419. Kemudian akan dilanjutkan terbang dan transit di Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.
“Hari ini Kemnaker memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, sejauh mana penanganan kasus ini,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/10/2023).
Menurut Haiyani, kasus 32 calon pekerja migran yang gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat. Sementara Polda Jawa Barat juga telah meminta keterangan 32 pekerja migran di RPTC pada Senin (3/10/2023) lalu.
Haiyani menegaskan, Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang ‘bermain’ atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural. “Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut,” ujarnya.
Direktur Binariksa Ditjen Binwasnaker Yuli Adiratna menambahkan, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
“Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri,” kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC di bawah pembinaan Kementerian Sosial.
Kemnaker, lanjut Yuli, berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.
Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai dengan gaji 1.200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
“Terima kasih kepada pemerintah, terutama Kemnaker, karena saya dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi,” kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut. (Purwanto).