BUMN Diminta Jadi Contoh Hubungan Industrial Harmonis Bagi Perusahaan Lain

Menaker Ida Fauziyah dan Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri (kiri) menekan tombol bersama dalam pembukaan Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN.

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN yang mengambil tema “Harmoni Hubungan Industrial di BUMN, Harmoni Untuk Indonesia,” di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Menaker mengatakan, jika dilihat dari perspektif ketenagakerjaan, khususnya dalam konteks hubungan industrial, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memegang peranan utama bagi perekonomian Indonesia.

Read More

Pada tingkat nasional, BUMN selain berperan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, BUMN juga memiliki peran strategis untuk melayani kepentingan umum.

“Oleh karena itu, tepatlah bila BUMN menjadi motor penggerak ekonomi nasional dan sebagai contoh pelaksanaan hubungan industrial bagi perusahaan lainnya,” ucapnya.

Terkait soal ini, Menaker Ida mengajak perusahaan BUMN untuk melakukan transformasi di bidang ketenagakerjaan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. “Ini akan menjadi acuan bagi kondisi hubungan industrial di Indonesia,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah berkewajiban menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif sehingga tercipta stabilitas dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“Hubungan industrial yang kondusif penting sebagai awal keberhasilan suatu perusahaan,” kata Menaker Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam laporannya mengatakan, Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku hubungan industrial di lingkungan BUMN, terkait strategi menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Melalui forum ini diharapkan dapat mensinergikan kebijakan BUMN dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di BUMN,” katanya. (Purwanto).

Related posts