Kurangi Emisi Karbon, Pemerintah Bakal Buat Standar Kompetensi Pusat Data Hijau

Wakil Menaker Afriansyah Noor saat peluncuran teknologi ‘Immersion Cooling’ pada pusat data dalam usaha mengurangi emisi karbon yang berdampak ke lingkungan hidup.

JAKARTA-MARITIM: Sebagai wujud pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat standar kompetensi terkait pusat data hijau yang bekerja sama dengan penggiat pusat data, di antaranya Ikatan Profesional Pusat Data Hijau Indonesia (IPUSTAH-ID).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat  Peluncuran Teknologi ‘Immersion Cooling’ Pada Pusat Data Dalam Usaha Mengurangi Emisi Karbon yang Berdampak ke Lingkungan Hidup, Selasa (31/10/2023) di Jakarta.

Read More

Wamenaker mengatakan, pusat data nasional membutuhkan standar kompetensi khusus, terutama untuk ASN dalam menyelenggarakan pusat data nasional. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan ASN yang kompeten di bidang pusat data hijau.

Dikatakan, pemerintah telah berusaha mengurangi emisi karbon dengan berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

Menurut Wamenaker, pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Inggris, 1 November 2021, Presiden Joko Widodo mengambil langkah serius dalam penanggulangan perubahan iklim, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Selanjutnya dikatakan, saat ini Kemnaker baru mengeluarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang Pusat Data Terkait Pengelolaan Pusat Data, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 45 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Pusat Data.

“Ke depan, dalam mendukung pengurangan emisi karbon, akan disiapkan SKKNI terkait pusat data hijau, baik untuk desain, maupun operasional,” ucapnya.

Di samping itu, sudah ada kerja sama antar kementerian dan lembaga yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BNSP dan Kadin dalam pembuatan Daftar Unit Kompetensi Okupasi, termasuk bidang Pusat Data. Namun daftar unit kompetensi tersebut belum sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan, sehingga akan diusulkan untuk disesuaikan kembali. (Purwanto).

 

Related posts