JAKARTA , MARITIM : Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) bekerjasama dengan Lembada Diklat Sesendo hari ini (6/10/2023) menyelenggarakan diklat tata cara penanganan barang berbahaya di pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16/2021. Diklat dilaksanakan di aula sekretariat DPW ISAA DKI Jakarta, Tanjung Priok.
Diklat IMDG ISAA angkatatan XI dan yang ke-3 di Jakarta ini dibuka oleh Kasubdit 3 Bidang Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Radzaman MSc. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada ISAA dan Sasendo yang telah terus menginisiasi pekalsanaan diklat sesusi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.
Ia juga mengatakan, bahwa diklat tata cara penanganan barang berbahaya ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terkait dalam pengananan barang berbahaya di pelabuhan guna mencegah terjadinya insiden akibat barang berbahaya.
Sementara itu, Ketua DPW ISAA DKI Jakarta, Capt. Rusdi Iskandar mengatakan cara penanganan barang berbahaya itu terus mengalami dinamika. Dulu, yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi tata cara penanganan barang berbahaya adalah cukup di kapal yakni crew dan perwira.
“Regulasi IMO terus berkembang, dan kini diwajibkan selain yang di kapal juga yang di darat, seperti Keagenan, PBM sampai truckingnya dan lain-lain terkait,” jelasnya.
Hadir dalam pembukaan Diklat antara lain, kegtua Umum DPP ISAA Aris Hartoyo, Sekum ISAA Eduard Sijabat dan sejumlah pengurus yakni Loren Situmorang dan Erwan Mulyana.
Diklat IMDG Code dilaksanakan selama 5 hari termasuk ujian, baik tertulis maupun lisan. Selama diklat, nantinya peserta yang sebagian besar adalah pelaku usaha keagenan itu akan mendapatkan sejumlah ilmu ketrampilan cara-cara penanganan barang berbahaya, baik secara teori maupun praktek. (A.Habib)