DPLK Syariah Muamalat Gandeng BPKH dan Takaful Keluarga Kelola Dana dan Asuransi Peserta Dana Pensiun

JAKARTA–MARITIM : Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, bersinergi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Asuransi Takaful Keluarga, menelolan dana kompensasi pasca kerja dan asuransi dana pensiun.

Pelaksana Tugas Pengurus Utama DPLK Syariah Muamalat, Kadar Budiman saat berbincang dengan taboidmaritim.com, Rabu (6/12) mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk sinergi antara DPLK Syariah Muamalat dengan Bank Muamalat sebagai pendiri.

Sedangkan BPKH, sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat dan sekaligus memperkaya fitur produk DPLK Syariah Muamalat dengan cover asuransi jiwa peserta dana pensiun.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bank Muamalat dan BPKH, kepada DPLK Syariah Muamalat untuk mengelola dana kompensasi pasca kerja perusahaan,tutur Kadar Budiman.

Ditambahkan, sinergi ini diharapkan, mampu mendukung pertumbuhan bisnis DPLK Syariah Muamalat. sekaligus melengkapi fitur produk peserta DPLK Syariah Muamalat ke depannya.

DPLK Syariah Muamalat mencatatkan, pertumbuhan nilai aktiva bersih per September 2023 sebesar 8,56 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini di atas rata-rata pertumbuhan industri dana pensiun yang sebesar 6,85 persen yoy.

Diharapkan, hingga akhir tahun 2023, nilai aktiva bersih dapat mencapai lebih dari Rp1,63 triliun.

Adapun performa Return on Investment (ROI) DPLK Syariah Muamalat tercatat sebesar 6,06 persen (annualized) dari target 5,44 persen (annualized) tahun ini.

Jumlah peserta juga mengalami pertumbuhan dari posisi Desember 2022 sebesar 119 ribu menjadi lebih dari 122 ribu pada Oktober 2023, dengan jumlah peserta korporasi mencapai 710 perusahaan atau tumbuh 11 persen (yoy).

Pada tahun depan DPLK Syariah Muamalat selain fokus pada pertumbuhan kepesertaan perusahaan yang lebih tinggi, juga menumbuhkan peserta retail individu.

Strategi yang digunakan yaitu dengan memperbanyak jaringan penjualan, baik melalui kantor layanan Bank Muamalat dan juga kemitraan dengan pihak lain.

Selain itu, DPLK Syariah Muamalat juga akan melakukan pengembangan pemasaran secara digital serta penambahan jenis produk untuk pekerja mandiri dan perusahaan.(Rabiatun)

Related posts