Bertemu di Swiss, Indonesia-Belanda Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tengah berbicara serius dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda, Roel Van de Ven, di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi ILO di Jenewa, Swiss.

JENEWA-MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven, di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.

Anwar Sanusi mengatakan, pertemuannya dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda membahas masalah demokratisasi dalam kerangka tata kelola ILO tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia.

Read More

Pendirian ini, kata Anwar, sangat sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia dan erat berkaitan dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung oleh ILO.

“Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini,” ucap Sekjen Anwar dalam keterangannya melalui Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3/2024).

Anwar menyebut langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO. Meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan.

“Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial,” ujar Anwar Sanusi.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Sekjen Anwar, Indonesia mendukung dan menganjurkan kepada negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandeman ILO tahun 1986.

Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi; dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.

“Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan,” tuturnya.

Anwar menekankan, agar dapat berlaku amandemen tahun 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO. Termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini anggota ILO sebanyak 187 negara. Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.

Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan. Dua di antaranya berasal dari negara-negara industri penting, yaitu India dan Italia.

“Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting. Seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat,” pungkas Sekjen Anwar. (Purwanto).

Related posts