JAKARTA-MARITIM: Sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Kemnaker berkomitmen untuk menghadirkan sistem pelayanan publik yang efisien, cepat, dan terpadu. Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) menjadi ujung tombak dalam mewujudkan hal tersebut.
“PTSA tidak hanya sebagai penghubung administratif, tetapi juga sebagai representasi dari semangat pelayanan yang humanis dan profesional,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pada acara Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA Dalam Pelayanan Publik, di Jakarta, Jum’at (26/4/2024).
Sekjen Anwar menegaskan, PTSA harus berorientasi pada hasil yang cepat dan tepat. Ini dilakukan untuk mengetahui ekspektasi dan pengalaman dari pengguna layanan publik. Melalui pelayanan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang prima.
Anwar menegaskan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan mudah diakses, serta terus berusaha untuk menjadi mitra yang tepat dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak tenaga kerja serta masyarakat luas.
“Mari bersama-sama jadikan PTSA sebagai sarana dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan manusiawi,” kata Anwar Sanusi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Dalam pertemuan ini diharapkan akan tercapai pemahaman bersama mengenai rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi terhadap penerapan yang telah ditetapkan. Serta penyamaan persepsi mengenai penyelesaian permasalahan yang dihadapi, hingga pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Chairul menambahkan, pada periode Mei hingga September 2024, Ombudsman RI akan mengadakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan kepatuhan pelayanan publik atau yang lebih dikenal dengan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Karo Humas, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi di tahun 2023 terhadap unit layanan. Yakni perlunya peningkatan nilai pada pelatihan vokasi dan pemagangan serta Direktorat Kelembagaan Pelatihan Vokasi, karena masih memiliki nilai 77,99.
Sedangkan untuk tahun 2021, lanjut Chairul, tingkat kepatuhan ada di zona hijau dengan nilai 88,42. “Selama 3 tahun berturut-turut kita sudah masuk di zona hijau. Ini menjadi perhatian penting terutama bagi unit-unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Purwanto).