Patuhi Aturan, PGN Terhindar dari Dugaan Monopoli Harga Gas di Medan

Head and Marketing PGN, Adi Munandir
Head and Marketing PGN, Adi Munandir

Bogor, Maritim

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengalihkan fokus pemeriksaan penyebab tingginya harga gas di wilayah Medan, Sumut, kepada praktik percaloan membuat lega manajemen PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Awalnya, KPPU menduga tingginya harga gas bagi pelanggan industri di daerah tersebut disebabkan oleh monopoli distribusi penjualan gas yang dilakukan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Read More

Head of Marketing PGN, Adi Munandir, mengaku secara intensif terus memberikan penjelasan kepada komisi yang dipimpin Syarkawi Rauf itu. Terkait dugaan monopoli yang diterima perusahaannya.

Perseroannya, menurut Adi, bekerja sesuai peraturan yang diterbitkan pemerintah. Harga gas di Medan semua ditetapkan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri. Semua ditampilkan secara eksplisit, PGN dapat pasokan gas dari mana saja, kemudian berapa toll fee maksimal yang boleh dikutip.

“Jadi yang menetapkan harga adalah pemerintah,” kata Adi, dalam seminar ‘Efisiensi Gas Industri Tanpa Harus Impor’, yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin), di Grand Diara Hotel, Bogor, Kamis (7/9).

Diakui, harga gas di Sumut pernah mencapai US$12,22 per MMBTU, ketika sampai ke pelanggan industri.

Dari seluruh mata distribusi gas dari hulu sampai ke tangan pelanggan, PGN hanya memungut tarif US$1,35 per MMBTU, untuk pengelolaan pipa sepanjang 600 km. Sisanya sekitar US$11 dolar merupakan komponen biaya dari hulu, seperti regasifikasi, distribusi dan harga lainnya.

“Kami hanya mengikuti Keputusan Menteri Nomor 19 tahun 2009 dan komponen harganya sangat transparan bisa diperiksa semua bahwa angka US$12,22 itu PGN hanya mendapat US$1,35 saja. Ini coba kami jelaskan ke pemerintah, bahwa komponen biayanya yang membuat harga mahal, ternyata bukan dari PGN. Mudah-mudahan dengan data yang diberikan, KPPU bisa melihat bahwa PGN menjalankan tugasnya sebagai BUMN sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Adi.

September 2016 lalu, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, menduga terjadinya praktik monopoli dalam pelaksanaan distribusi gas oleh PGN di Sumut, pkarena harga gas di daerah itu jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya di Indonesia. KPPU disebut Syarkawi, menemukan biaya distribusi yang ada tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar pelanggan.

“Karena kami melihat, mahalnya harga gas ini bukan karena di hulu, tapi ada upaya monopoli yang diduga memanfaatkan distribusi gas. Sehingga bisa menetapkan harga secara sepihak dengan angka yang excessive. Kami melihat, hitung-hitungannya saat ini tidak wajar dengan seharusnya, makanya pelaku usaha di Sumut teriak,” ujar Syarkawi.

KPPU juga menemukan adanya klausul Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan end user yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Poin tersebut adalah memperbolehkan PGN untuk menetapkan harga secara sepihak dan dapat diubah tanpa persetujuan konsumen.

Namun setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap PGN dan pihak lain, Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan, mengaku komisi tempatnya bekerja belum menemukan adanya bukti praktik monopoli oleh PGN.

“Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga,” ujar Saidah, Rabu (6/9).

Dari fakta persidangan terakhir, Saidah mengaku, mendapat bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur.

Majelis hakim KPPU kemudian berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas.

Di tengah proses persidangan majelis mengalami kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN. Sebab ada beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli distribusi gas di daerah tersebut.

Dua di antaranya adalah Pasal 27 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim,” tutur Saidah. (M Raya Tuah)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *