Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Investasi dan Ketenagakerjaan

Wakil Menaker Afriansyah Noor (kanan) menyerahkan cenderamata kepada Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei, seusai pertemuan.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Hunan berupaya memperdalam kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada bidang investasi dan ketenagakerjaan.

Hal tersebut disepakati saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Read More

Wakil Menaker menjelaskan, di antara masalah yang dibahas dengan utusan RRT tersebut adalah terkait pengembangan program pelatihan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi praktisi ketenagakerjaan yang relevan dengan kebutuhan industri di kedua negara.

“Hal ini dapat mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pertukaran informasi dan regulasi, metode, dan pengembangan pelayanan publik berbasis IT,” ucap Wamenaker seusai pertemuan.

Pada pertemuan tersebut, Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Hunan juga membahas peluang kerja sama di bidang inovasi dan teknologi. Termasuk tentang transfer teknologi, penelitian bersama (joint research) antara Kemnaker dengan Pemerintah Provinsi Hunan, misalnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan lainnya terkait dengan upaya mendorong investasi dan kewirausahaan di sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja dengan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan lokal maupun asing yang ingin berinvestasi atau berbisnis di kedua negara.

Sebab, lanjut Wamenaker, saat ini struktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM yang produktif dan inovatif.

“Indonesia memiliki potensi dalam penyediaan tenaga kerja terampil di berbagai sektor. Termasuk teknologi informasi, manufaktur, dan jasa yang dapat menarik investasi dalam pengembangan industri dan layanan,” ucapnya.

Pemerintah Indonesia, katanya, juga menetapkan standar kerja, upah minimum, dan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan, (Purwanto).

Related posts