MACAU-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia di Macau, Tiongkok. Program jaminan sosial tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan yang komprehensif kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menaker mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang diundangkan pada 22 Februari 2023. Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
“Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja di luar negeri,” kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
Selanjutnya dikatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, sedang iuran atau premi yang harus dibayarkan tetap seperti selama ini.
“Kami berharap dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi para pekerja migran dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PMI,” katanya.
Ida Fauziyah berpesan, para pekerja migran bukan hanya pahlawan devisa bagi bangsa Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Melainkan juga sebagai duta bangsa yang memperkenalkan kekayaan wisata, budaya, dan kuliner negeri Indonesia kepada khalayak di negara penempatan.
“Untuk itu pekerja migran harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya,” ujarnya. (Purwanto).