JAKARTA-MARITIM : Akhirnya, Hj Diana Dewi terpilih secara aklamasi melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Kadin DKI Jakarta periode 2024-2029 setelah melalui pencalonan ketua umum bersama pesaing ketatnya Andi Anzhar Cakra Wijaya yang juga sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) bidang Investasi.
Terpilihnya kembali Hj Diana Dewi berlangsung Senin malam (12/8), yang berlangsung di The Tribrata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta.
Dinamika jalannya Musyawarah Provinsi (Musprov) XIV Kadin DKI Jakarta tahun 2024 sangat alot sejak awal rapat pleno I yang dibuka jam 09.00. Terkendala terhenti karena banyaknya interupsi dari peserta dari pendukung dua kandidat calon ketum untuk menunda pleno 1 karena melanggar aturan organisasi AD/ART dan PO. Sehingga guna menghindari keributan jalannya Musprov terpaksa pleno di tunda sampai dengan jam 13.00.
Peserrta Musprov XIV Kadin DKI Jakarta terdiri dari : peserta penuh sebanyak sepuluh orang dari lima wilayah/kota sehingga ada 50 orang dan sepuluh orang mewakili asosiasi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin sehingga total tercatat ada 60 orang yang berhak bicara memilih dan dipilih.
Terkait Peninjau adalah dari lima Kadin wilayah kota yang berjumlah orang dan satu orang dari ALB karena mempunyai hak bicara namun tidak berhak memilih dan di pilih.
Unsur dewan penasehat, dewan pertimbangan, pengurus, instansi, tokoh masyarakat dan undangan.
Dengan berbagai dinamika jalannya Musprov terkesan sangat alot penuh dengan interupsi namun dapat diakhiri dengan damai pada jam 23.30. sehingga menghasilkan keputusan dengan kebersamaan mengantarkan Kadi DKI Jakarta lima tahun ke depan, Ketua Umum Hj Diana Dewi, di mana Ketua Dewan Pertimbangan terpilih Andi Anzhar Cakra Wijaya.
Selanjutnya, Ketua Umum terpilih selalu Ketua Tim Formatur didampingi empat anggota formatur, Ketua Kadin Kota Jakarta Utara, Sungkono Ali, Ketua Kadin Kota Jakarta Barat, Yan Wahyu Widodo, Ketua Kadin Kota Jakarta Pusat, RH Viktor Aritonang, Ketua Gapensi DKI Jakarta, Gibson Nainggolan, yang mewakili unsur asosiasi ALB Kadin, diberikan waktu 30 hari untuk menyusun kepengurusan lengkap Kadin DKI Jakarta periode 2024-2029. (Muhammad Raya)