Jadi Program Prioritas, Pemerintah Minta Target Penempatan Penyandang Disabilitas Ditingkatkan

Dirjen Binapenta dan PKK memberikan selamat kepada salah satu ULD yang telah melampaui target penyaluran penyandang disabilitas.

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dan penyelenggara Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dalam menyukseskan program Penguatan Penyandang Disabilitas.

Sesuai arahan Menaker Yassierli, pelayanan untuk mendapatkan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas melalui ULD telah melampaui target secara optimal.

Read More

“Hingga Oktober 2024, telah ditempatkan sebanyak 770 dari 750 orang penyandang disabilitas yang ditargetkan,” kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haryanto, saat membuka Rapat Koordinasi ULD Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

Meski telah melampaui target penempatan, Dirjen Haryanto mengungkapkan, dari sisi jumlah penganggur disabilitas masih sangat kecil prosentasenya. Hingga Agustus 2023, jumlah penganggur berdasarkan data Sakernas 2023 sebanyak 90.626 orang.

Untuk itu, Haryanto berpendapat perlu dilakukan kolaborasi dengan semua pihak agar penempatan tenaga kerja disabilitas dapat lebih meningkat.

“Kami juga berharap Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota yang belum membentuk ULD Ketenagakerjaan agar segera dilakukan percepatan pembentukan ULD tersebut,” ujarnya.

Haryanto menambahkan Kemnaker siap untuk membina dan memfasilitasi percepatan pembentukan ULD  Ketenagakerjaan. Sebab disabilitas menjadi salah satu prioritas program pemerintahan Kabinet Merah Putih yang mengusung visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’.

“Disabilitas menjadi program prioritas ke-10, yaitu penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas,” katanya.

Haryanto berharap momentum Rakor ULD ini dapat semakin mengukuhkan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyelenggara ULD Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kualitas dan memperkuat pelayanan ketenagakerjaan inklusif. (Purwanto).

Related posts