SAAT melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Saber Pungli Polda NTT) berhasil mengamankan uang tunai Rp.10 juta di lingkungan kerja PT Pelni Cabang Kupang. Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan kepada awak media: “Uang Rp.10 juta yang kami temukan saat OTT, diduga merupakan hasil pungutan liar. Selain itu, terdapat juga uang di dalam brankas yang kami sita, untuk dilakukan pemilahan mana yang diduga hasil pungutan liar dan mana uang milik perusahaan yang diperoleh secara legal”.
Terkait kasus itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Pelni Kupang, antara lain Kepala Cabang Adrian, Kepala Operasional HP, Kepala Keuangan, dan Bendahara MB. Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Josua Tampubolon Ketua Tim Saber Pungli Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT katakan fihaknya juga menahan enam orang petugas outsourching yang melakukan pungli, berinisial CC, AL, GL, HK, WL dan AD. Pengungkapan kasus diawali dari pengembangan sekitar satu bulan setelah penangkapan terhadap seorang petugas tiket di pelabuhan Tenau Kupang.
Penetapan KabagOps Pelni Kupang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda NTT dan sejumlah penyidik padapukul12.00 Wita. Joshua menjelaskan dengan ditetapkannya HP sebagai tersangka tak berarti kasus itu sudah selesai. Pihaknya terus lakukan penyidikan menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka lain. Menurut Josua, tersangka HP melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasanan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
HP baru menjabat sebagai Kabag Ops Pelni Kupang selama dua bulan. Menurutnya,
kasus pungli tersebut sudah sering terjadi dan sudah berlangsung lama sebelum dirinya ditugaskan di Pelni Kupang. Selain menjerat HP, tim saber pungli Polda NTT juga tetapkan Kepala Bagian Administrasi Keuangan ML serta Staf Operasi PT Pelni Cabang Kupang sebagai tersangka. Lebih jauh juga tetapkan lima pegawai honorer sebagai tersangka dalam kasus itu, di antaranya AL, RD, GB, WL, serta NAS sebagai petugas pemungut dan ID sebagai petugas Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan, serta lakukan pungli kepada para penumpang. Terhadap ketujuh orang itu dituduh melangar Pasal 368 KUHP.
Selain kasus tersebut, pada Selasa (20/9) tim saber pungli Polda NTT juga melakukan OTT terhadap 11 pegawai Pelni Cabang Kupang, di atas KM “Sabuk Nusantara 34” jurusan Kupang-Kisar yang sedang sandar di Pelabuhan Tenau. Dalam OTT itu, tim mengamankan uang hasil pungli sebanyak Rp10 juta serta sejumlah tally sheet (Daftar Isian Perhitungan) barang. ***LIES/Kug/Maritim.