JAKARTA, MARITIM : PT. JICT (Jakarta International Container Terminal) menegaskan bahwa selama ini upah yang diterima TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) perbulan sesuai ketentuan UMP( Upah Minimum Provinsi) di Jakarta.
Bahkan menurut Sekretaris Perusahaan PT. JICT, Aditya Arrya dalam keterangan Pers hari ini (26/1/2025),
upah TKBM di PT JICT sudah mencapai 30% di atas UMP yang ditetapkan untuk tahun 2024 dan juga untuk upah tahun 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pekerja,”kata Aditya seraya menambahkan hal ini sebagai tanggapan atas berita yang menyatakan upah TKBM di JICT tidak mengikuti kebijakan UMP.
Ditambahkan, Kepatuhan terhadap Peraturan Pengupahan yang berlaku sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, JICT selalu memastikan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk standar pengupahan sesuai dengan ketentuan UMP yang ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan pekerja,” paparnya.
Semua kegiatan operasional administrasi TKBM di JICT dikelola sepenuhnya oleh Koperasi TKBM, yang berfungsi untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam pengelolaan upah serta kondisi kerja yang optimal bagi semua pekerja.
Ditambahkan PT JICT berkembang berkat dukungan dari semua pihak, termasuk TKBM, dan perusahaan selalu berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
“Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi sebelum menyebarluaskan berita, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan semua pihak yang terlibat,” harap Raditya.
Ditambahkan Raditya, PT JICT berkomitmen untuk selalu mentaati seluruh ketentuan yang berlaku dan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para pekerja dan seluruh stakeholder.
Terpisah, terkait kenaikan upah TKBM, Saiful Islam salah seorang pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok kepada Maritim mengatakan, bahwa saat ini pihaknya dan JICT masih dalam proses pambahasan untuk deal kenaikan upah TKBM mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur Jakarta.
“Proses negosiasi kenaikan upah (di JICT) telah dan sedang berjalan. Pihak JICT sudah menawarkan nominal kenaikan, namun masih proses untuk deal-nya, dalam waktu dekat ini kita akan bahas lagi, ” kata Saiful Islam.
Ditegaskan Saifu Islam, baik JICT maupun TPK Koja selalu konsisten soal keputusan upah yang disepakati kedua pihak. Misalnya telah disepakati kenaikan upah berlaku surut,lantaran proses negosiaisi yang cukup panjang, maka kedua terminal itu komitmen membayarnya. **Hbb