JAKARTA-MARITIM : Dari Webinar Kadin Indonesia Tema “Permenperin No 45 Tahun 2022”, Pemberlakuan SNI Wajib Langkah Strategis Pemerintah Pastikan Produk Penuhi Standar Mutu, Keamanan, dan keselamatan.
Kebijakan ini juga mencakup aspek penting lainnya, seperti perlindungan terhadap lingkungan, mendorong persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan efisiensi industri nasional.
“Regulasi ini tidak hanya berdampak pada produsen dalam negeri, tetapi juga menyentuh distributor dan importir yang memasukkan produk ke Indonesia. Kami memahami bahwa implementasi SNI wajib menghadirkan tantangan tersendiri,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, saat memberikan kata sambutan pada pembuka webinar sekaligus hybrid di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tantangan penerapan SNI Wajib itu mulai dari proses sertifikasi, penyesuaian lini produksi, hingga biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha. Namun di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, dan menyelaraskan produk kita dengan standar global.
“Melalui forum ini, saya berharap para pelaku industri dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai substansi dan mekanisme penerapan SNI Wajib. Kadin Indonesia, melalui Komite Tetap Standardisasi dan Produktivitas, berkomitmen untuk menjadi mitra strategis yang menjembatani komunikasi antara dunia usaha, asosiasi, dan pemerintah, agar implementasi regulasi ini berjalan efektif dan mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan,” ungkap Saleh Husin.
Mantan Menperin itu juga berharap diskusi hari ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif bagi pemerintah, sehingga kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada peningkatan produktivitas dan keberlanjutan industri nasional.
“Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan mendukung terselenggaranya acara ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi kita semua dan menjadi langkah penting dalam memajukan industri Indonesia,” ucapnya.
Sementara pada kesempatan sama, Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) mengusulkan tambahan enam SNI Wajib lagi dari produk kimia dari sebelumnya sudah ada sepuluh produk petrokimia.
Keenam produk tersebut, adalah produk resin poly ethylene, resin poly propylene, resin HDPE untuk pipa air, resin PVC, resin HDPE bahan baku pipa gas dan resin poly propylene untuk otomotif.
Sementara sebelumnya SNI Wajib untuk produk petrokimia yang sudah diberlakukan, adalah produk ammonium sulfat, pupuk urea, kalium khorida (KCL) dan tripel super fosfat (TSP). Kemudian NPK padat, aluminium sulfat, asam sulfat pekat, kalsium karbida (CaC2), seng oksida dan sodium tripolifosfat (STPP).
Direktur Eksekutif FIKI, yang diwakili oleh Ihsan Safiri pada kesempatan webinar yang diselenggarakan Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Komite Tetap Standardisasi dan Produktivitas, yang mengambil tema “Permenperin Nomor 45 Tahun 2022, di Jakarta, kemarin.
Acara yang berlangsung juga secara hybrid tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, dengan menghadirkan tiga narasumber dan Nugraha Soekmawidjaja sebagai moderator. Para pembicara tersebut, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri (P4SI) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bambang Riznanto, Ketua Umum Gabungan Industri Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (GAMMA), Dadang Asikin dan Ihsan Safiri, yang mewakili Direktur Eksekutif FIKI. Tampak hadir pula Sekjen FIKI, Ridwan Adipoetra.
Menurut Ihsan, manfaat dari pemberlakuan SNI Wajib bagi industri, adalah untuk pengendalian laju impor, persaingan usaha yang sehat dan meningkatkan daya saing. Di samping itu, manfaat lainnya meningkatkan kinerja industri, kesehatan, keselamatan dan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup.
“Namun dari itu, pelaksanaan pemrosesan usulan untuk menjadi SNI Wajib masih terlalu lama. Sehingga sering kali selalu kehilangan momentum untuk melindungi produk dalam negeri. Faktor lain, penetapan pemberlakuan SNI Wajib juga terlalu lama. Sehingga barang impor semakin membanjiri pasar dalam negeri. Dampaknya, menurunkan daya saing dan merugikan konsumen,” urai Ihsan.
Untuk itu, lanjut Ridwan Adipoetra, Sekjen FIKI, Permenperin No 45 Tahun 2022 dapat memberikan perlindungan yang lebih baik lagi untuk industri dalam negeri.
Hal lain, ada kecenderungan technical barrier (standar) bergeser menjadi trade barrier yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai strategi penguatan industri.
136 SNI Wajib
Sementara Kepala P4SI, Bambang Riznanto, menjelaskan bahwa sejauh ini jumlah SNI Wajib sudah mencakup 136 SNI Wajib, di mana pengusulan pemberlakuan SNI disampaikan oleh dirjen pembina masing-masing kepada kepala badan.
Di samping itu, BSKJI Kemenperin memiliki peran penting dalam penerapan SNI Wajib. Tugas BSKJI adalah memastikan produk industri yang beredar di Indonesia memenuhi standar SNI yang ditetapkan. Ini dilakukan melalui berbagai peraturan dan pengawasan untuk menjaga kualitas, keamanan, dan persaingan usaha yang sehat.
“Dengan demikian, BSKJI Kemenperin berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam maupun luar negeri, memenuhi standar SNI yang telah ditetapkan, demi keamanan dan kualitas produk bagi konsumen,” kata Bambang.
Ditambahkan, Kemenperin terus mendorong penerapan standardisasi produk industri yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri. Harapannya, upaya ini dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.
“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 SNI di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ucapnya.
Dijelaskan, salah satu pengaturan baru pada Permenperin ini, adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri tersebut.
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
Sedangkan Ketua Umum GAMMA, Dadang Asikin, melihat adalah kewajiban pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk SNI, melakukan uji kesesuaian di LSPro, mencantumkan tanda SNI diproduknya dan memastikan keberlanjutan mutu produk sesuai standar.
“Secara keseluruhan, meskipun Permenperin No 45/2022 langkah strategis meningkatkan kualitas dan daya saing industri lokal melalui SNI Wajib, tapi tetap ada sejumlah tantangan pelaksanaan yang harus segera diatasi. Yaitu, memperluas cakupan produk, memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapan infrastruktur LSPro serta penegakan hukum yang konsisten sebagai keberhasilan,” tutup Dadang. (Muhammad Raya)





