JAKARTA-MARITIM : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, untuk bisa menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri tersebut, maka pemerintah perlu lebih serius lagi menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Komponen cukai di harga rokok itu sekitar 70% menjadi penerimaan negara, diambil oleh negara. Lalu sisanya 30% diberikan kepada perusahaan rokok untuk biaya produksi, distribusi, dan lain-lain. Sedangkan rokok ilegal itu tidak membayar yang 70%, jadi level of playing fieldnya jelas berbeda,” kata Plt Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, pada kesempatan diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin), dengan mengambil tema “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau,” di Jakarta, Senin (29/9).
Sementara pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Wahyudi Hidayat, menuturkan sebanyak 6.700 toko ritel di seluruh Indonesia yang berada di bawah asosiasi selalu menaati peraturan yang dibuat pemerintah dalam menjual IHT ke masyarakat.
“Rokok ini standard penjualannya jelas, dibatasi tidak boleh untuk anak di bawah umur. APRINDO pasti menjalankan aturan tersebut, tetapi tidak adil kalau ada penjual rokok ilegal bisa bebas menjualnya dengan harga Rp18.000 sampai Rp20.000 per bungkus secara online,” kata Wahyudi.
Ia menuturkan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ditemukan ada 3.500 merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Ke depan bisa semakin banyak, kalau begitu perusahaan rokok yang resmi bisa semakin berat untuk hidup,” keluhnya.
Wakil Sekretaris Umum DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anggana Bunawan, juga menemukan para penjual rokok ilegal semakin terang-terangan dalam menjajakan dagangannya.
“Kalau pulang sholat Jumat di daerah BNI 46, ada lapak yang menjual rokok ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan. Bayangkan itu jaraknya hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan,” kata Anggana. (Muhammad Raya)





