Di 5 Tahun Terakhir, Kawasan Industri Tumbuh 48,3% dan Total Investasi Capai Rp6.744,5 Triliun

JAKARTA-MARITIM : Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri meningkat signifikan di Indonesia, dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sebesar 48,3%. Selain itu, terdapat 11.970 perusahaan industri yang beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang serta total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.

Di tengah tantangan ekonomi global, peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci untuk menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi para pengelola kawasan industri menjadi hal yang penting.

“Kami memandang Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan peran Kawasan Industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan di sektor kawasan industri dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis (22/1).

Menurut Menperin, selain menyediakan lahan, kawasan industri kini berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, hingga daya saing industri nasional di tingkat global. Sehingga kawasan industri telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Hingga kini, tercatat sebanyak 175 kawasan industri telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas lahan mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19%.

Keberadaan kawasan industri tersebut berkontribusi sebesar 9,44% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional triwulan III tahun 2025 serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67%.

Dijelaskan, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisasi oleh DPR RI.

Menperin mengutarakan, dalam proses penyusunannya, diharapkan dukungan HKI dan seluruh pengelola kawasan industri melalui penyampaian masukan yang konstruktif.

“Substansi dari RUU tersebut akan menjelaskan tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh Kawasan Industri. Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah, yang kami harapkan delapan masalah itu bisa terjawab dalam undang-undang Kawasan Industri. Mudah-mudahan akan diketok oleh DPR secepatnya,” ucap Menperin.

Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin memiliki tugas dan fungsi strategis dalam perumusan kebijakan kawasan industri, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.

“Peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy.

Sejalan dengan Asta Cita tersebut, pelantikan Dewan Pengurus Harian (DPH) Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) periode 2025-2029 menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan para pengelola kawasan industri.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menyampaikan komitmen HKI untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.

“HKI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi global, sejalan dengan arah kebijakan Kemenperin,” katanya. (Muhammad Raya)

 

Related posts