Melanggar Upah Minimum, Dirut PT KL Diseret ke Pengadilan

M. Iswandi Hari
M. Iswandi Hari

JAKARTA, MARITIM.

Seorang direktur utama perusahaan swasta di Jakarta segera diseret ke pengadilan lantaran membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum DKI Jakarta. Yudi Irawan (YS) selaku Direktur Utama PT Kencana Lima (KL) dalam waktu dekat bakal menjadi terdakwa karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Read More

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pelanggaran pembayaran upah telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan alat bukti sudah diserahkan pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Sidang perkara tersebut segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dengan demikian, perkara ini bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.  Berkasnya (BAP) sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal,” kata M. Iswandi Hari, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen  Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan & Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker di Jakarta, Jumát (6/10/2017).

Dijelaskan, tersangka YS beserta barang bukti telah diserahkan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemnaker ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kordinator Pengawas PPNS  Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017). Penyidikan terhadap Dirut PT KL dilakukan karena diduga melanggar pembayaran upah minimum seperti diatur dalam pasal 90 jo 185 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Tersangka terancam pidana maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sembilan orang sebagai saksi. Selain itu juga mendengar keterangan pegawai pengawas Kemnaker sebagai saksi pelapor dan saksi ahli bidang pengupahan.

Tipiring

Menurut Brigjen Pol. Iswandi, ke depan kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan, berdasarkan pasal 205 KUHP bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa dikenakan tipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh tipiring, melainkan berita acara biasa,” katanya.

Untuk pengenaan pasal tipiring, lanjut Iswandi, pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di Panitera Mahkamah Agung (MA) dan mendapat sambutan positif.

“Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia,” katanya.

Iswandi menambahkan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan hingga saat ini sudah masuk ke provinsi. “Dari 34 Provinsi kita (pengawas) sudah masuk di 32 provinsi. Tinggal dua lagi yang belum, yaitu DKI Jakarta dan Papua, ” ujarnya.**Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *