Bea Cukai Batam Sita Barang Illegal Rp 8,135 Miliar

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi dan Kabid Pencegahan & Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam mengekspose hasil penyitaan sejumlah barang illegal bernilai total Rp 8,135 miliar.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi dan Kabid Pencegahan & Penindakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam mengekspose hasil penyitaan sejumlah barang illegal bernilai total Rp 8,135 miliar.

BATAM, MARITIM.

Aparat Bea dan Cukai Batam dalam dua bulan ini berhasil menyita sejumlah barang illegal bernilai total Rp 8,135 miliar. Penyitaan itu dilakukan karena barang-barang itu masuk/keluar Batam melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Pelanggaran kepabeanan terjadi karena antara lain barang tidak disertai dokumen resmi.Termasuk 1.737 unit handphone berbagai merk senilai Rp3,4 M dan 776 koli (5 ton) pakaian bekas (ballpress) yang masuk dari negara tetangga.

Sedangkan penindakan di bidang cukai meliputi 8,8 juta batang rokok senilai Rp4.4 M, 6.362 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp95 juta dan 490 botol minuman keras merek terkenal senilai Rp250 juta.

“Semua barang hasil tegahan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo.

Barang-barang ini disita dari hasil penangkapan patroli di laut, penindakan di Pelabuhan Feri Internasional (PFI) Harbourbay, PFI Sekupang, PFI Batam Centre, Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, serta penindakan di Bandara Internasional Hang Nadim.

Umumnya barang-barang tersebut akan dibawa keluar Batam. Berdasar aturan di kawasan FTZ (Free Trade Zone/Zona Perdagangan Bebas), seseorang hanya boleh membawa satu barang elektronik seharga US$ 250. Jika nilainya melebihi ketentuan, wajib dikenakan pajak 10%. Dan bila tidak membayar pajak, maka barang disita oleh bea cukai.

“Penyitaan dilakukan oleh petugas P2 beserta tim Kepabeanan,“ kata Revy  yang didampingi Kabid Pencegahan dan Penindakan (P2) KPU BC Batam, Akhiat Mujayin.

Terkait rokok ilegal merek Luffman yang disita, kata Revy, rokok tersebut bukan produksi Batam, melainkan produksi Bangil Pasuruan, Jawa Timur.

“ Dua minggu lalu rokok ilegal ini kita sita 640.000 batang. Kemudian intelijen BC Batam menemukan gudang penyimpanan yang di dalamnya terdapat jutaan rokok. Untuk sementara sudah ada satu orang yang ditahan dan kita titipkan di Rutan Batam,” ujarnya.

Ditambahkan, dalam kurun 9 bulan (Januari – September 2017), pihaknya telah menindak 496 pelanggaran bidang kepabeanan, bidang cukai 77 kasus, 52 kasus penyitaan dalam patroli laut, serta 21 kasus penyelundupan narkoba.

***Amrullah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *