BANDUNG–MARITIM : Pemeriksaan kecelakaan kapal ,merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan.
Karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, memahami ketentuan yang berlaku, serta mampu melaksanakan pemeriksaan secara profesional. Selain itu, setiap pemeriksa kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP, Triono, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi. Saat membuka kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal pada 14–15 Oktober 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) ini, menurut Triono, pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa.
Melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Triono menyampaikan bahwa para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dari narasumber yang berkompeten sebelum mengikuti ujian sertifikasi.
Ia mengingatkan seluruh peserta , agar menyimak dan memahami materi secara sungguh-sungguh sebagai bekal dalam menjawab pertanyaan penguji serta menunjukkan penguasaan terhadap regulasi yang berlaku.
Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.
“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya.
Sertifikasi lanjutnya, juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa. Untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lapangan.
Melalui kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap dapat menghasilkan personel pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, dan independen.
Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal dapat berjalan secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia. (Rabiatun)





