PENGALIHAN BEBAN JALAN RAYA KE RO-RO DAN KERETA API

Semarang, Maritim

GUNA memperlancar arus barang, tetapi tidak merugikan banyak pihak terutama pemborosan APBN akibat biaya pemeliharaan jalan raya,  maka perlu mengurangi volume angkutan barang yang diangkut menggunakan moda transportasi truk. Demikian menurut Djoko Setijowarno Kepala Laboratorium  Transportasi Unika “Soegijopranoto” Semarang. Dikatakan, saat ini sedang disusun Draft Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang  Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan bermotor.

Salah satu point yang  perlu dimasukkan dalam Permen itu adalah ketentuan batasan jarak tempuh maksimal 500 km. Kemudian ada subsidi komoditas tertentu, ada batas tarif atas/bawah untuk komoditas barang. Juga terdapat ketentuan tentang sertifikasi terhadap pengemudi angkutan barang.

“Dengan batasan jarak tempuh di jalan raya, nantinya ada pengalihan menggunakan moda kereta atau kapal Ro-Ro. Sekarang penggunaan moda angkutan kereta api dinilai lebih mahal, karena adanya pengenaan pajak 10% dari biaya angkut, hingga kedepan nanti perlu dipikirkan untuk dihapus. Kebijakan itu perlu dipertimbangkan, karena menjadi salah satu penyebab tetap dipilihnya penggunan angkutan jalan raya yang berakibat membengkaknya anggaran pemeliharaan jalan raya akibat kecepatan rusaknya badan jalan yang dsebabkan  muatan lebih,” jelas Djoko.

Mengacu ke data Laboratorium Transportasi Unika “Soegijopranoto” disebutkan,  dampak muatan lebih berakibat kepada:

(1) menurunnya kualitas lingkungan (polusi udara), 

(2) kerusakan jalan sebelum umur teknis rencana tercapai (kerusakan dini),

(3) menurunnya tingkat keselamatan (safety),

(4) menurunnya tingkat pelayanan lalu lintas (kemacetan).

Sebaliknya ada manfaat pengendalian beban kendaraan  yang meliputi:

(1) biaya pemeliharaan jalan berkurang,

(2) LOS jalan tetap prima dapat kurangi kemacetan, meningkatkan waktu tempuh,

(3) mengurangi risiko kecelakaan akibat jalan rusak.

Memungkasi penjelasan, Djoko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri  134 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, lokasi UPPKB dengan alat timbangan yang dipasang secara tetap dapat terletak pada (a) kawasan industri, (b) sentra produksi, (c) pelabuhan, (d) jalan tol, (e) lokasi strategis lain (pasal 6).***MRT/2701

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *