SEBANYAK dua orang awak kapal “Fu Yuan Yu 831” asal Tiongkok, menurut Mubarak, Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, NTT, mereka ditetapkan sebagai tersangka pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 30 November 2017. Ungkapnya: “Kami telah naikkan status Wheng Zhiye nakhoda kapal “Fu Yuan Yu 831” dan kepala kamar mesin yang belum diketahui identitasnya, sebagai tersangka”.
Sementara itu terhadap 19 awak kapal termaksu, tidak dikenakan proses hukum karena berstatus non justicia. Hanya beberapa di antaranya masih dijadikan sebagai saksi.
Menurut Mubarak, 19 awak kapal yang berasal dari berbagai negara itu akan dipulangkan kembali ke negaranya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
“Dua awak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih diproses oleh penyidik PSDKP Kupang dan setelahnya akan disusun berkas perkara untuk diproses lebih lanjut ke pihak Kejaksaan setempat” jelas Mubarak.
Lebih jauh dijelaskan, dua orang tersangka tersebut diduga melanggar tindak pidana perikanan dan akan dijerat pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 junto Pasal 93 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Petugas dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap nakhoda dan 21 anak buah kapal (ABK) Fu Yuan Yu 831.
Kapal berbendera Tiongkok itu diamankan karena memasuki wilayah perairan NTT. Kapal tersebut merupakan milik Fred Ho dan berukuran 598 GT. Menurut Mubarak, kapal itu berada pada posisi 11°09,943’S – 126°12,441’E ZEEI WPP 573 saat diamankan, atau sudah masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Terkait dengan kewarganegaraan 21 awak kapal, Mubarak mengatakan, bahwa ke-21 ABK itu terdiri dari enam orang berasal dari Indonesia, tiga orang dari Myanmar, tiga orang dan Vietnam, dan sisanya dari Tiongkok China.
“Mereka kami amankan sejak Kamis (30/11/2017)” kata Mubarak.***LIES/Kug/Maritim