EKSPOR SEA FOOD KE AS? SIAPKAN DOKUMEN KETERTELUSURAN !

Jakarta – Maritim

SELAMA ini memang belum terdapat keluhan dari eksportir perikanan dan hasil laut Indonesia, terkait pengetatan impor seafood oleh Amerika Serikat yang diberlakukan mulai 1 Januari 2018, Kendati demikian, Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) berharap agar seluruh anggotanya yang melaksanakan eksportasi ke negara Paman Sam itu, segera melengkapi dokumentasi ketertelusuran ikan lebih siap. Dengan demikian, tidak terjadi penurunan ekspor seperti ke Uni Eropa.

Hendra Sugandhi, Sekjen Astuin mengatakan sejauh ini belum terlihat dampak secara langsung. Menurut dia, pengaruh penerapan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) baru akan tampak setelah berjalan enam bulan, ketika dokumen ketertelusuran (traceability) terverifikasi.

“Terkait hal itu, perlu diingatkan agar jangan sampai masalah SHTI [Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan] yang terjadi di UE akan terjadi juga di AS” katanya beberapa hari lalu.

Regulasi SIMP menetapkan persyaratan impor seafood tertentu oleh Negeri Paman Sam dalam rangka mencegah masuknya makanan laut yang ditangkap melalui praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing atau tanpa pencatatan yang sesuai (seafood fraud). SIMP menargetkan sejumlah spesies, seperti Atlantic cod, king and blue crab, kakap merah (red snapper), ikan pedang (swordfish), dan tuna. Khusus untuk udang dan abalone, pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

AS menerapkan itu dengan alasan melindungi perekonomian nasional, ketahanan pangan global, dan kelestarian sumber daya laut milik bersama. Dalam program tersebut dipersyaratkan bagi importir untuk menyediakan dan melaporkan data-data kunci –mulai dari titik penangkapan hingga titik masuk ke pasar AS– dalam suatu daftar awal ikan dan produk ikan yang diidentifikasi rentan terhadap IUU fishing dan seafood fraud. Importir akan menghimpun data-data itu dari eksportir.

Menurut Hendra, otoritas importasi hasil laut AS minta dokumen berupa Captain’s Statement dan Form 370 NOAA. Untuk mendukung itu, diperlukan SHTI yang diterbitkan oleh UPT Pelabuhan Perikanann selaku Otoritas Kompeten Lokal (OKL).***MRT/2701

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *