Jakarta, Maritim
Untuk melaksanakan tugas dari pemerintah sebagai stabilisasi harga dan pasokan beras medium, Perum Bulog Divre Aceh menggelontorkan stok beras medium ke 27 pasar/titik di Aceh.
“Pelaksanaan Operasi Pasar (OP) Cadangan Beras Pemeruntah (CBP) dimaksudkan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya yang membutuhkan beras kualitas medium, dengan harga yang terjangkau,” kata Kadivre Perum BULOG Aceh, Basirun, kemarin.
Adapun secara simbolis Operasi Pasar (OP) Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini dilaksanakan dengan pelepasan di kantor Perum Bulog Divre Aceh oleh Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sihard Hadjopan Pohan, yang dihadiri para pejabat Pemprov Aceh dan Kota Banda Aceh serta Kepala Satgas Pangan Polda Aceh.
Menurutnya, OP CBP saat ini dilaksanakan di 27 pasar/titik, meliputi 75 toko/kios dan 21 Rumah Pangan Kita (RPK) di wilayah operasional Divre Aceh.
“Sepanjang pantauan Bulog Divre Aceh pada bulan Desember 2017 hingga awal bulan Januari 2018 ini, harga beras medium dan premium, khususnya di kota Banda Aceh, masih cukup stabil. Namun perlu diwaspadai, karena mulai ada indikasi kekurangan pasokan gabah di kilang-kilang padi yang dapat memicu kenaikan harga, sehingga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di mana untuk wilayah Aceh beras premium HET Rp13.300 per kg dan beras medium Rp9.950,” hitung Basirun.
Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan, Sihard Hadjopan Pohan, mengatakan target pelaksanaan OP-CBP ini untuk memastikan pasokan beras medium dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kekurangan pasokan beras medium.
Sesuai perintah Menteri Perdagangan, untuk pelaksanaan OP CBP, Perum Bulog berkoordinasi dengan pemda setempat juga menyertakan distributor atau mitra pelaku usaha di bidang pangan. Selain itu juga melibatkan Satgas Pangan Polda Aceh dan seluruh jajarannya di Polres untuk melakukan monitoring, pengendalian dan pengamanan. Sehingga pelaksanaan OP tersebut mencapai sasaran yang ditetapkan.
Hal lain, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Perdagangan No 31 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018, tentang Pelaksanaan Stabilisasi Harga dan Pasokan Beras Medium. (M Raya Tuah)