BANK SIAP RESTRUKTURISASI HUTANG NELAYAN

Rembang – Maritim

KETIKA melakukan pemantaun pelaksanaan verifikasi dan validasi kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung, Rembang, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, semua bank pemerintah siap melakukan restrukturisasi utang para nelayan cantrang yang berniat mengganti alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Ujarnya: “Terhadap nelayan yang mengalami kredit macet, kami akan memfasilitasi supaya mendapatkan program restrukturisasi sepanjang satu hingga dua tahun. Tetapi bantuan ini hanya diberikan pada nelayan yang benar-benar bersedia mengganti alat tangkap  cantrang ke alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.”.

Menurut Menteri, program tersebut tak hanya akan dilayani bank BUMN, tetapi juga oleh bank milik pemerintah daerah, seperti Bank Jateng yang juga meatakan siap membantu. Apabila disetujui lembaga perbankan, nantinya fihak nelayan cukup membayar bunga saja, sedang terhadap pokok utangnya untuk sementara dilakukan penundaan pembayaran.Jika penundaan pembayaran pokok pinjamannya selama dua tahun, setelah lewat masa tersebutharus segera harus dibayar, karena program tersebut hanya penundaan pembayaran pokok pinjaman. Selama dapat bantuan program restrukturisasi, nelayan harus  mempersiapkan diri untuk berganti alat tangkap, hingga selama jeda waktu tersebut masih bisa melaut.

Verifikasi dan validasi kapal cantrang di yag diangsungkan pekan lalu, mencakup sebanyak 131 pemilik kapal cantrang di Rembang, Jawa Tengah, yang mendaftarkan 227 kapalnya untuk melaut kembali.Sjarief Widjaja Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan KKP sedang melakukan pendataan terhadap dokumen kapal. Antara lain meliputi gross akta, pass besar, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas juga melakukan wawancara dengan pemilik kapal soal kepemilikan kapal, modal pembelian kapal dan modal kerja, tanggungan perbankan, dan operasi melaut.

Kapal-kapal cantrang di Kota Garam umumnya dibeli secara patungan yang melibatkan sekitar 6 peserta. Ada pula pemindahtanganan kapal tanpa akta jual beli karena saling percaya satu sama lain.

Total kapal cantrang di Rembang yang dicatat KKP 262 kapal.Dari 227 kapal, KKP telah melakukan cek fisik terhadap 79 kapal. Ungkap Dirjen: “Mereka yang mengaku tadinya menoperasikan kapal berukuran 29 GT, setelah diukur ulang ternyata ukuran kapal mereka mencapai 40-50 GT. Sebanyak 13 kapal yang telah dicek fisik, dinyatakan memenuhi syarat untuk melaut kembali. Kepada para pemilik kapal kami minta kesadaran dalam membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memasang vessel monitoring system (VMS/ sarana pemindai kapal), sebagai sarana bantu keselamatan di laut” ***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *