Berhasil dukung reformasi birokrasi, Balai Pelatihan Penyuluh Perikanan (BP3) Tegal raih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Penyerahan Sertifikat WBK dilakukan oleh Sekretaris Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Dr. Maman Hermawan kepada Kepala BP3 Tegal, Moch. Muchlisin, MP di Auditorium BP3 Tegal, Jawa Tengah.
“Predikat WBK pada BP3 Tegal diraih karena telah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja,” ujar Maman dalam sambutannya sebelum penyerahan Sertifikat WBK kepada BP3 Tegal.
Maman menyampaikan bahwa Sekretariat BRSDM telah merintis pembangunan Zona Integritas guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pembangunan dan Penetapan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan KKP dengan membangun dan mengimplementasikan sistem integritas yang mampu menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi anti korupsi dan budaya birokrasi melayani di lingkungan BRSDM. Hal tersebut di konkretkan melalui Pembangunan Zona Integritas dengan membangun beberapa percontohan di tingkat unit kerja BRSDM sebagai Zona Integritas menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan kerja sama yang simultan antara Sekretariat Jenderal KKP dan BRSDM sebagai Unit Pembangun dengan pendampingan oleh Inspektorat I sampai dengan IV sebagai Unit Penggerak dan penilaian oleh Inspektorat V sebagai Evaluator. Dalam proses tersebut, empat unit kerja BRSDM berhasil lulus oleh Tim Penilai Internal dan meraih predikat WBK. Empat unit kerja tersebut adalah BP3 Tegal, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAP3) Maros, Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Pontianak dan Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol-Bali,” kata Maman di hadapan pegawai dan penyuluh di lingkungan BP3 Tegal dan SUPM Negeri Tegal
Maman mengungkapkan dengan keberhasilan tersebut, ke empat unit kerja BRSDM yang telah meraih predikat WBK mendapatkan reward asistensi perbaikan sistem dan prosedur, pemberian fasilitas dan anggaran kedinasan yang memadai, pelatihan teknis, perbaikan kesejahteraan, kenaikan pangkat istimewa, serta mendapatkan prioritas penambahan anggaran dalam APBNP atau kegiatan lainnya.
Dalam arahannya, Maman juga menyatakan bahwa peraih predikat WBK-WBBM diharapkan dapat mempertahankan beberapa hal yang telah dilaksanakan seperti: (1) Adanya perubahan mekanisme kerja, pola kerja dan budaya kerja pada pegawai di lingkup BP3 Tegal, yang ditandai dengan adanya komitmen semua jajaran mulai dari pimpinan dan pegawai dalam mewujudkan unit kerja berpredikat WBK/WBBM; (2)Telah menyusun dan mengevaluasi Standard Operational Procedure (SOP) serta menerapkan keterbukaan informasi publik dalam pemberian pelayanan; (3) Penempatan dan Pola Mutasi Pegawai sudah ditetapkan dan diterapkan dengan memperhatikan kompetensi jabatan; (4) Penilaian Kinerja Individu dan Penegakan disiplin pegawai telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (5) Pimpinan terlibat langsung dalam penyusunan perencanaan dan penetapan kinerja organisasi serta telah memantau kinerja secara berkala; (6) Penyusunan dan penyampaian laporan kinerja telah disusun dengan SMART dan tepat waktu serta dilakukan oleh SDM yang kompeten; (7) Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi; (8) Telah dibangun dan diimplementasikan lingkungan pengendalian gratifikasi; serta (9) Pengaduan masyarakat telah dikelola dengan baik dan ditindaklanjuti.
Maman juga berharap unit kerja, khususnya BP3 Tegal dapat meningkatkan beberapa hal yaitu: (a) Agar pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan zona integritas dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun; (b) Menyusun peta jabatan dan analisis beban kerja sebagai dasar penyusunan formasi pegawai; (c) Menyusun rencana pengembangan kompetensi bagi seluruh pegawai; (d) Agar dalam penyusunan seluruh Indeks Kinerja Utama (IKU) berorientasi pada hasil; (e) Agar melakukan inovasi terkait pengendalian gratifikasi sesuai dengan karakter unit kerja ; (f) Melakukan internalisasi benturan kepentingan kepada seluruh pegawai; serta (g) Membuat inovasi standar pelayanan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan diakhiri dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur Set. BRSDM, Sutopo, S.Pi. **Humas BRSDM KKP