MENTERI Kelautan dan Perikanan Indonesia terus berupaya agar tarif masuk perikanan dan produk kelautan asal Indonesia ke Uni Eropa dapat menjadi 0 persen. Menurut Nilanto Perbowo, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, keinginan tersebut dinilai merupakan hal yang wajar antara lain mengingat sejumlah negara tetangga Indonesia seperti Timor Leste dan Papua Nugini mendapat tarif nol persen ke Uni Eropa.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) Susi Pudjiastuti menginginkan Uni Eropa dapat mengenakan bebas tarif atau tarif nol persen terhadap produk kelautan dan perikanan asal Indonesia yang masuk ke kawasan tersebut. Langkah tersebut, dilakukan KKP untuk memajukan produk serta memicu peningkatan ekspor komoditas sektor kelautan dan perikanan nasional, hingga bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina ingatkan, kawasan Uni Eropa memiliki standar yang harus dipenuhi perusahaan nasional di Indnesia. Dipaparkan, sejumlah persyaratan yang akan diperiksa antara lain terkait dengan tracebility terkait apakah hasil tangkapan ikan yang digunakan benar-benar memakai mekanisme bisnis yang berkelanjutan dan tidak ilegal. Jelas Rina: “Sesuai standar yang berlaku di Uni Eropa. mereka akan mengecek pantas atau tidaknya produk perikanan untuk masuk ke wilayah mereka”.
Dijelaskan pula, selain itu tim dari Uni Eropa juga akan mengaudit mulai dari penangkapan hingga ke unit pengolahan komoditas perikanan yang bakal diekspor tersebut.Pengusaha harus mengikuti rambu-rambu yang dituliskan oleh Uni Eropa. Sejumlah hal yang sering ditemukan dalam pengelolaan di pabrik pengolahan perikanan antara lain adalah kondisi pabrik yang tidak higienis serta rantai dingin yang tidak memadai atau kurang berfungsi dengan baik.
Pungkas Rina: “Berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sebenarnya merupakan panduan agar kita dapat memenuhi persyaratan dari Uni Eropa yang cukup ketat itu”.***ERICK A.M.