DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim membentuk tim joint program untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan. Adhie Permadi, Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I, mengatakan sinergi antara DJP dengan DJBC itu dinilai penting dalam upaya pengamanan penerimaan negara.Jeasnya lewat rilis: “Ini karena fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak”.
Pembentukan tim joint program DJP-DJBC akan memiliki ruang lingkup kerjasama meliput joint analysis dan operation (termasuk di dalamnya joint profile, joint proses bisnis, joint audit dan joint investigation), joint collection dan secondment yang dilakukan Kanwil DJP Jatim I, II, III dan DJBC Jatim. Terangnya: “Joint program juga untuk peningkatan kepatuhan, efektivitas pengawasan, efisiensi pelayanan dan mitigasi risiko di bidang perpajakan serta kepabeanan dan cukai”.
Menurut Ardhie, pemberian fasilitas bagi wajib pajak harus diawasi karena jika tidak diawasi dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi DJP-DJBC sesuai peran dan fungsinya untuk mengamankan penerimaan negara.
“Selain hal-hal tersebut, juga disepakati kerja sama dalam meningkatkan pengetahuan SDM di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai. Ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan serta meningkatkan kepatuhan,” imbuhnya.***AYUDHIA/Sub/Maritim